Monday, May 20, 2024
33.7 C
Jayapura

UMKM dari 12 Distrik Dilatih Kemudahan Berusaha

WAMENA–Dinas Penanaman Modal, Koperasi dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DMKPTSP) Kabupaten Jayawijaya menggelar pelatihan kemudahan pengusaha bagi UMKM secara khusus pelaku usaha mikro untuk Orang Asli Papua (OAP)  bagi 12 distrik, Rabu, (23/8), kemarin.

    Kepala DPMKPTSP Kabupaten Jayawijaya Karel Tehupuring menyatakan, pihaknya membekali pelaku usaha dari 12 distrik ini untuk kemudahan berusaha, khusus bagi OAP karena kegiatan ini bersumber dari Dana Otsus 2023. Dan patut disyukuri saat ini, pelaku usaha, khususnya OAP sudah mulai menekuni usaha kios.

“Kita berharap ke depan, mereka berkembang, kita akan lakukan pendampingan selama 3 hari, khususnya penguatan data dan pembukuan,”ungkapnya, Rabu (23/8) kemarin.

Baca Juga :  62 Anggota TNI Ikuti Rapid Test

Pendampingan ketiga adalah perizinan, keempat adalah merek dagang, artinya prodak yang diolah dan dihasilkan dari masyarakat untuk diperdagangkan, perlu didaftarkan mereknya, contoh usaha kue kering atau kopi, madu selain usaha kios.

“Yang perlu mendaftarakan adalah produk dari hasil pengolahan yang dilakukan oleh masyarakat, kami juga menfasilitasi mereka untuk pendaftaran merek kepada Kementerian Hukum dan HAM, namun memang harus hasil produk yang diproduksi sendiri,”kata Karel.

Kata kepala DMKPTSP Jayawijaya, kegiatan ini targetnya 75 pengusaha mikro OAP, namun yang dominan adalah kegiatan usahanya kios, sementara produk yang dihasilkan dari 12 distrik ini seperti Kopi Baliem Arabika, madu, buah merah, hortikultura dan peternakan.(jo/tho)

Baca Juga :  25 Kampung dari 10 Distrik Beresiko Stunting

WAMENA–Dinas Penanaman Modal, Koperasi dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DMKPTSP) Kabupaten Jayawijaya menggelar pelatihan kemudahan pengusaha bagi UMKM secara khusus pelaku usaha mikro untuk Orang Asli Papua (OAP)  bagi 12 distrik, Rabu, (23/8), kemarin.

    Kepala DPMKPTSP Kabupaten Jayawijaya Karel Tehupuring menyatakan, pihaknya membekali pelaku usaha dari 12 distrik ini untuk kemudahan berusaha, khusus bagi OAP karena kegiatan ini bersumber dari Dana Otsus 2023. Dan patut disyukuri saat ini, pelaku usaha, khususnya OAP sudah mulai menekuni usaha kios.

“Kita berharap ke depan, mereka berkembang, kita akan lakukan pendampingan selama 3 hari, khususnya penguatan data dan pembukuan,”ungkapnya, Rabu (23/8) kemarin.

Baca Juga :  Amankan Pelaku Pembuat Miras

Pendampingan ketiga adalah perizinan, keempat adalah merek dagang, artinya prodak yang diolah dan dihasilkan dari masyarakat untuk diperdagangkan, perlu didaftarkan mereknya, contoh usaha kue kering atau kopi, madu selain usaha kios.

“Yang perlu mendaftarakan adalah produk dari hasil pengolahan yang dilakukan oleh masyarakat, kami juga menfasilitasi mereka untuk pendaftaran merek kepada Kementerian Hukum dan HAM, namun memang harus hasil produk yang diproduksi sendiri,”kata Karel.

Kata kepala DMKPTSP Jayawijaya, kegiatan ini targetnya 75 pengusaha mikro OAP, namun yang dominan adalah kegiatan usahanya kios, sementara produk yang dihasilkan dari 12 distrik ini seperti Kopi Baliem Arabika, madu, buah merah, hortikultura dan peternakan.(jo/tho)

Baca Juga :  Beri Rasa Aman, TNI dan Polri Gelar Apel Gabungan 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya