PN Wamena Tangani 48 Perkara Kriminal

Dinominasi Kasus Narkotika dan Pencurian

WAMENA-Ketua Pengadilan Negeri (PN) Wamena, Dedy Heriyanto, SH menyatakan, Pengadilan Negeri Wamena terhitung sejak Januari sampai Agustus Tahun 2022 ini menangani 48 kasus dan didominasi oleh kriminal dalam hal ini perkara narkotika dan pencurian.

“Sejauh ini, untuk perkara narkotika yang kami tangani 11 kasus, pencurian 8 kasus, pembunuhan 3 kasus dan sejumlah kasus lainnya,”ungkapnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Wamena, Selasa (23/8), kemarin.

Lanjut Dedy, sementara untuk tindak pidana senjata api atau benda tajam ada 3 perkara, disusul penganiayaan 6 perkara, perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan 2 perkara, penadahan, penerbitan dan percetakan, 2 perkara, kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang 2 perkara.

Baca Juga :  2024 Dinkes Kejar Penurunan Stunting Jayawijaya Hingga 14 Persen dari 28 Persen

“Sementara kejahatan terhadap ketertiban umum ada 5 perkara, penggelapan 1 perkara, penghinaan 1 perkara, pidana anak 1 perkara yang sudah kita lakukan diversi, artinya perkara tersebut tidak sampai diputus oleh hakim pemeriksa perkara, namun diselesaikan dalam tahapan pelaku dan korban tercapai perdamaian sehingga perkara dihentikan,” jelasnya.

Sementara untuk perkara perdata kata Dedy, perceraian 10 perkara, perbuatan melawan hukum perkara seperti masalah gugatan tanah, selanjutnya untuk perkara perdata gugatan sederhana hanya 5 perkara yakni Wanprestasi ini nilai perkaranya di bawah Rp 500 juta, dalam kasus ini seperti pihak perbankan yang membuat perkara dengan nasabah mereka.

“48 perkara yang kami tangani saat ini, yang masih dalam proses dan belum masuk sampai putusan, untuk perkara pidana 8 kasus yang masih menjalani sidang dan belum diputus oleh majelis hakim yang memeriksa,”bebernya.(jo/tho)

Baca Juga :  Demo Tolak DOB Harus Sesuai Aturan

Dinominasi Kasus Narkotika dan Pencurian

WAMENA-Ketua Pengadilan Negeri (PN) Wamena, Dedy Heriyanto, SH menyatakan, Pengadilan Negeri Wamena terhitung sejak Januari sampai Agustus Tahun 2022 ini menangani 48 kasus dan didominasi oleh kriminal dalam hal ini perkara narkotika dan pencurian.

“Sejauh ini, untuk perkara narkotika yang kami tangani 11 kasus, pencurian 8 kasus, pembunuhan 3 kasus dan sejumlah kasus lainnya,”ungkapnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Wamena, Selasa (23/8), kemarin.

Lanjut Dedy, sementara untuk tindak pidana senjata api atau benda tajam ada 3 perkara, disusul penganiayaan 6 perkara, perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan 2 perkara, penadahan, penerbitan dan percetakan, 2 perkara, kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang 2 perkara.

Baca Juga :  Festival Sekolah Adat Hugulama I Tahun 2026 Jadi Ruang Dialog Damai

“Sementara kejahatan terhadap ketertiban umum ada 5 perkara, penggelapan 1 perkara, penghinaan 1 perkara, pidana anak 1 perkara yang sudah kita lakukan diversi, artinya perkara tersebut tidak sampai diputus oleh hakim pemeriksa perkara, namun diselesaikan dalam tahapan pelaku dan korban tercapai perdamaian sehingga perkara dihentikan,” jelasnya.

Sementara untuk perkara perdata kata Dedy, perceraian 10 perkara, perbuatan melawan hukum perkara seperti masalah gugatan tanah, selanjutnya untuk perkara perdata gugatan sederhana hanya 5 perkara yakni Wanprestasi ini nilai perkaranya di bawah Rp 500 juta, dalam kasus ini seperti pihak perbankan yang membuat perkara dengan nasabah mereka.

“48 perkara yang kami tangani saat ini, yang masih dalam proses dan belum masuk sampai putusan, untuk perkara pidana 8 kasus yang masih menjalani sidang dan belum diputus oleh majelis hakim yang memeriksa,”bebernya.(jo/tho)

Baca Juga :  Di Tingkat Nasional Ada Dualisme, Tapi KNPI Tolikara Harus Tetap Satu

Berita Terbaru

Artikel Lainnya