Sunday, November 24, 2024
28.7 C
Jayapura

PJ Bupati  Mulai Persiapkan  Proses PAW Ketua dan 5 Anggota DPRD Jayawijaya

WAMENA-Usai melakukan rapat bersama Sekwan dan DPC Partai Demokrat Kabupaten Jayawijaya untuk mengetahui masalah proses Pergantian antar waktu (PAW) bagi Ketua dan 5 Anggota DPRD Kabupaten Jayawijaya, pemerintah Kabupaten Jayawijaya bakal segera memproses lanjut dengan menyurati ke PJ Gubernur Papua Pegunungan untuk mengeluarkan SK Pemberhentian.

PJ Bupati Jayawijaya Dr. Sumule Tumbo, SE,MM menyatakan pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan DPC Partai Demkokrat Kabupaten Jayawijaya dan juga mengundang Ketua DPRD Jayawijaya namun tidak datang, sehingga pihaknya akan tetap melakukan Proses PAW bagi Ketua dan lima anggota DPRD Jayawijaya yang telah berpindah partai.

“Langkah PAW ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, nantinya berkonsekuensi dengan peraturan daerah tentang APBD TA 2024, agar bisa mempercepat proses pelayanan dasar kepada masyarakat,”ungkapnya Sabtu (20/1)

Baca Juga :  DPMK Warning Kepala Kampung

Menurutnya , melalui rapat ini Pemkab Jayawijaya telah menandatangani berita acara kesepakatan yang akan menjadi dasar Proses percepatan PAW untuk nanti ya di teruskan kepada PJ Gubernur Papua Pegunugan untuk menetapkan SK Pemberhentian bagi 6 Anggota DPRD Jayawijaya, jalan ini ditempuh agar tidak boleh ada kefakuman atau ke tidak pastian.

“Penyelenggaraan pemerintahan di daerah buruk kepastian hukum, sehingga PAW ini harus berjalan sesuai regulasi Pasal 104 ayat 4 PP 12 tahun 2018 tentang tata tertib ini  DPRD provinsi, Kabupaten/Kota ini tegas tidak ada ruang abu-abu,”tegas Sumule Tumbo

WAMENA-Usai melakukan rapat bersama Sekwan dan DPC Partai Demokrat Kabupaten Jayawijaya untuk mengetahui masalah proses Pergantian antar waktu (PAW) bagi Ketua dan 5 Anggota DPRD Kabupaten Jayawijaya, pemerintah Kabupaten Jayawijaya bakal segera memproses lanjut dengan menyurati ke PJ Gubernur Papua Pegunungan untuk mengeluarkan SK Pemberhentian.

PJ Bupati Jayawijaya Dr. Sumule Tumbo, SE,MM menyatakan pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan DPC Partai Demkokrat Kabupaten Jayawijaya dan juga mengundang Ketua DPRD Jayawijaya namun tidak datang, sehingga pihaknya akan tetap melakukan Proses PAW bagi Ketua dan lima anggota DPRD Jayawijaya yang telah berpindah partai.

“Langkah PAW ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, nantinya berkonsekuensi dengan peraturan daerah tentang APBD TA 2024, agar bisa mempercepat proses pelayanan dasar kepada masyarakat,”ungkapnya Sabtu (20/1)

Baca Juga :  Ditinggal Pengendaranya, Motor Curian Diamankan Polisi

Menurutnya , melalui rapat ini Pemkab Jayawijaya telah menandatangani berita acara kesepakatan yang akan menjadi dasar Proses percepatan PAW untuk nanti ya di teruskan kepada PJ Gubernur Papua Pegunugan untuk menetapkan SK Pemberhentian bagi 6 Anggota DPRD Jayawijaya, jalan ini ditempuh agar tidak boleh ada kefakuman atau ke tidak pastian.

“Penyelenggaraan pemerintahan di daerah buruk kepastian hukum, sehingga PAW ini harus berjalan sesuai regulasi Pasal 104 ayat 4 PP 12 tahun 2018 tentang tata tertib ini  DPRD provinsi, Kabupaten/Kota ini tegas tidak ada ruang abu-abu,”tegas Sumule Tumbo

Berita Terbaru

Artikel Lainnya