Sempat Jadi Tersangka Karena Lakukan Pengrusakan Plang Nama Kantor Gubernur Papua Pegunungan
WAMENA– Polres Jayawijaya akhirnya membebaskan 3 oknum mahasiswa yang ditahan lantaran melakukan pengrusakan Plang Nama Kantor Gubernur Provinsi Papua Pegunungan, beberapa wktu lalu.
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim AKP Mattinetta, S.Sos, MM menyatakan, sebelumnya, pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap pengrusakan Plang Nama Kantor Gubernur Provinsi Papua Pegunungan berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayawijaya, termasuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah dikeluarkan kepolisian ke kejaksaan bahkan berkas perkaranya sudah hampir diserahkan ke kejaksaan (P19).
“Kita sebenarnya dalam pemberkasan, sudah selesai dan akan diserahkan ke kejaksaan, namun dari pelapor Kepala Dinas Pendidikan mencabut laporannya karena antara pelapor dan terlapor telah membuat kesepakatan bersama dan itu sah -sah saja, karena dalam Perpol No 21 diatur tentang itu,” ungkapnya, Rabu (21/9), kemarin.
Dengan adanya penyelesaian itu, kata Mattinetta, itu telah diselesaikan yang dituangkan dalam surat kesepakatan bersama dan surat pernyataan pelapor yang menyatakan tidak akan menuntut secara pidana, dengan dasar itu, maka mereka mengajukan surat permohonan kepada Kapolres Jayawijaya untuk menghentikan perkara ini.
“Kami sebagai penyidik dari Satreskrim menindaklanjuti perintah Kapolres karena sudah ada pengajuan surat dan disposisi dari pimpinan, sehingga 3 mahasiswa yakni NH, OA dan LD dikeluarkan dari tahanan Polres Jayawijaya,” katanya.
Ia menjelaskan 3 mahasiswa ini dibebaskan karena apa yang disyaratkan telah terpenuhi dan ini juga bagian dari penyelesaian masalah berdasarkan Perpol 8 Tahun 2021.(jo/tho)