Suasana pelantikan dan pengambilan Sumpah/Janji oleh Ketua Pengadilan Negeri Serui Yance Patiran, SH, MH bagi anggota DPRD Waropen periode 2019-2024, di halaman kantor DPRD Waropen, Rabu (20/5) sore. ( FOTO: Sinambela/Cepos)
WAROPEN-Meski di tengah pandemi Covid-19, akhirnya 19 orang dari 20 calon anggota DPRD terpilih Kabupaten Waropen periode 2019-2024 dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri Serui, Yance Patiran, SH, MH di halaman kantor gedung sidang DPRD Waropen, Rabu (20/5) sore. Pelantikan berjalan dengan protocol kesehatn pencegahan Covid-19 ini, dilaukan berdasarkan Keputusan Gubernur Papua, Lukas Enembe, Sip, MH dengan surat Nomor: 155.2/353/tahun 2019 tanggal 7 November 2019.
Pelantikan dihadiri Bupati Waropen Yermias Bisay, SH bersama unsur Forkopimda Waropen Kapolres Waropen, AKBP. Suhadak, Dandim 1709/Yawa Letkol Inf. Leon Pangaribuan, SH, Kajari Serui Marcello Bellah, SH, MH,Kapolres Kepulauan Yapen, AKBP. Kariawan Barus, SH, Sik, MH, serta Kalapas Serui Abraham, SH, MH.
Satu anggota DPRD terpilih dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Markus Buinei tidak ikut dilantik, karena beberapa hari yang lalu sudah lebih dahulu dipanggil Sang Pencipta. Namun demikian, almarhum yang juga pimpinan Ketua Dewan Adat Waropen. namanya tetap dibacakan sebagaimana isi surat Keputusan Gubernur Papua.
Sekedar diketahui bahwa rencana pelantikan DPRD Waropen periode 2019-2020 sudah 5 kali gagal, sejak berakhirnya masa bakti dewan yang lama pada 14 November 2019. Sehingga hamper 7 bulan DPRD Waropen kosong. (rin/tri)
Suasana pelantikan dan pengambilan Sumpah/Janji oleh Ketua Pengadilan Negeri Serui Yance Patiran, SH, MH bagi anggota DPRD Waropen periode 2019-2024, di halaman kantor DPRD Waropen, Rabu (20/5) sore. ( FOTO: Sinambela/Cepos)
WAROPEN-Meski di tengah pandemi Covid-19, akhirnya 19 orang dari 20 calon anggota DPRD terpilih Kabupaten Waropen periode 2019-2024 dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri Serui, Yance Patiran, SH, MH di halaman kantor gedung sidang DPRD Waropen, Rabu (20/5) sore. Pelantikan berjalan dengan protocol kesehatn pencegahan Covid-19 ini, dilaukan berdasarkan Keputusan Gubernur Papua, Lukas Enembe, Sip, MH dengan surat Nomor: 155.2/353/tahun 2019 tanggal 7 November 2019.
Pelantikan dihadiri Bupati Waropen Yermias Bisay, SH bersama unsur Forkopimda Waropen Kapolres Waropen, AKBP. Suhadak, Dandim 1709/Yawa Letkol Inf. Leon Pangaribuan, SH, Kajari Serui Marcello Bellah, SH, MH,Kapolres Kepulauan Yapen, AKBP. Kariawan Barus, SH, Sik, MH, serta Kalapas Serui Abraham, SH, MH.
Satu anggota DPRD terpilih dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Markus Buinei tidak ikut dilantik, karena beberapa hari yang lalu sudah lebih dahulu dipanggil Sang Pencipta. Namun demikian, almarhum yang juga pimpinan Ketua Dewan Adat Waropen. namanya tetap dibacakan sebagaimana isi surat Keputusan Gubernur Papua.
Sekedar diketahui bahwa rencana pelantikan DPRD Waropen periode 2019-2020 sudah 5 kali gagal, sejak berakhirnya masa bakti dewan yang lama pada 14 November 2019. Sehingga hamper 7 bulan DPRD Waropen kosong. (rin/tri)