“tersangka dijerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika sebagaimana dimaksut dalam Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.”jelas Taborat
Ia menambahkan tersangka dan barang bukti sudah di limpahkan hari ini, selanjutnya akan menunggu proses persidangan tersangka di Pengadilan Negeri Wamena, sebab yang bersangkutan sudah bukan lagi sebagai tahanan kepolisian dan sudah menjadi tahanan kejaksaan.
“SK sudah jadi tahanan kejaksaan oleh karena itu kami tinggal menunggu proses persidangan yang nanti dilakukan di Pengadilan Negeri Wamena,” tutupnya. (jo)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos