Thursday, April 25, 2024
26.7 C
Jayapura

Gerebek Pabrik CT, Seorang Wanita Diamankan

WAMENA—Sat Narkoba Polres Jayawijaya menggerebek pabrik atau  tempat pembuatan minumn keras jenis Cap Tikus (CT) di Jalan Karujaya, Distrik Wesaput, Kabupaten Jayawijaya, pekan kemarin. Dari penggerebekan itu, seorang wanita berinisial MS (43) diamankan beserta barang bukti CT siap edar, sedangkan bahan baku lainnya dimusnahkan di tempat.

Dari data yang dihimpun Cenderawasih Pos, sekira pukul 16.30 WIT, anggota satuan Narkoba  mendatangi rumah atau tempat yang dicurigai  tempat pembuatan CT di jalan Karujaya Wamena, belakang Klinik TIAN. Setelah dilakukan pengecekan dan penggeledahan di  rumah tersebut, ternyata benar bahwa rumah yang bercat hijau itu dijadikan tempat pembuatan CT.

Anggota Sat Narkoba Polres Jayawijaya mendapati barang bukti 3 buah dandang lengkap dengan pipa suling , 2 buah kompor merk Hock  dan 4 buah ember yang berisi minuman keras ballo yang masih dalam endapan, belum divermrntasi dan langsung dimusnahkan di rumah tersebut, sedangkan pelaku MS langsung dibawa ke Polres Jayawijaya untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga :  Musnahkan 2,3 Kg Ganja di Depan Pengedar

Kapolres Jayawijaya AKBP Muh. Safei AB,SE menyatakan, saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres jayawijaya guna proses lebih lanjut.“Kita sudah amankan seorang wanita yang diduga sebagai pembuat CT, sementara dari Sat Narkoba masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,”ungkapnya, Senin (21/3) kemarin.

Menurutnya, masalah Miras ini menjadi akar permasalahan di masyarakat, setiap ada tindak kriminal, selalu didasari lebih dulu dengan Miras, oleh karena itu kepolisian tetap akan menindak siapapun yang masih terus membuat Miras, khususnya minuman lokal yang sering diperjualbelikan secara ilegal.

“Meskipun kita terus melakukan razia di tempat -tempat pembuatan minuman keras lokal ini , tapi masih tetap saja ditemukan diperjualbelikan dan dikonsumsi oleh masyarakat, sebab masih ada yang membuat dan menjualnya,”bebernya.

Baca Juga :  Dua Perempuan Tewas di Tangan Orang Terdekat, Relasi Kuasa yang Timpang

Kapolres juga menyatakan untuk menekan peredaran Miras di dalam Kota Wamena, maka kepolisian membutuhkan dukungan dari masyarakat dengan memberikan informasi tentang tempat -tempat pembuatan Miras lokal, ini sangat meresahkan bila sampai dikonsumsi masyarakat.(jo/tho)

WAMENA—Sat Narkoba Polres Jayawijaya menggerebek pabrik atau  tempat pembuatan minumn keras jenis Cap Tikus (CT) di Jalan Karujaya, Distrik Wesaput, Kabupaten Jayawijaya, pekan kemarin. Dari penggerebekan itu, seorang wanita berinisial MS (43) diamankan beserta barang bukti CT siap edar, sedangkan bahan baku lainnya dimusnahkan di tempat.

Dari data yang dihimpun Cenderawasih Pos, sekira pukul 16.30 WIT, anggota satuan Narkoba  mendatangi rumah atau tempat yang dicurigai  tempat pembuatan CT di jalan Karujaya Wamena, belakang Klinik TIAN. Setelah dilakukan pengecekan dan penggeledahan di  rumah tersebut, ternyata benar bahwa rumah yang bercat hijau itu dijadikan tempat pembuatan CT.

Anggota Sat Narkoba Polres Jayawijaya mendapati barang bukti 3 buah dandang lengkap dengan pipa suling , 2 buah kompor merk Hock  dan 4 buah ember yang berisi minuman keras ballo yang masih dalam endapan, belum divermrntasi dan langsung dimusnahkan di rumah tersebut, sedangkan pelaku MS langsung dibawa ke Polres Jayawijaya untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga :  Dua Anak di Bawah Umur, Pengedar Ganja Tetap Diproses

Kapolres Jayawijaya AKBP Muh. Safei AB,SE menyatakan, saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres jayawijaya guna proses lebih lanjut.“Kita sudah amankan seorang wanita yang diduga sebagai pembuat CT, sementara dari Sat Narkoba masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,”ungkapnya, Senin (21/3) kemarin.

Menurutnya, masalah Miras ini menjadi akar permasalahan di masyarakat, setiap ada tindak kriminal, selalu didasari lebih dulu dengan Miras, oleh karena itu kepolisian tetap akan menindak siapapun yang masih terus membuat Miras, khususnya minuman lokal yang sering diperjualbelikan secara ilegal.

“Meskipun kita terus melakukan razia di tempat -tempat pembuatan minuman keras lokal ini , tapi masih tetap saja ditemukan diperjualbelikan dan dikonsumsi oleh masyarakat, sebab masih ada yang membuat dan menjualnya,”bebernya.

Baca Juga :  Aturan Kepengurusan Tanah Gunakan Kartu BPJS, Mulai Dikeluhkan

Kapolres juga menyatakan untuk menekan peredaran Miras di dalam Kota Wamena, maka kepolisian membutuhkan dukungan dari masyarakat dengan memberikan informasi tentang tempat -tempat pembuatan Miras lokal, ini sangat meresahkan bila sampai dikonsumsi masyarakat.(jo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya