Terkait Pengrusakan Plang Nama Kantor Gubernur Provinsi Papua Pegunungan
WAMENA– Dinas Pendidikan Kabupaten Jayawijaya telah mencabut laporan kepada 3 orang mahasiswa yang beberapa waktu lalu melakukan aksi pengrusakan plang nama Kantor Gubernur Papua Pegunungan sementara. Sekadar dikatehui, gedung ini merupakan Kantor Dinas Pendidikan Jayawijaya.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayawijaya, Natalis Mumpu Amd, S.Sos menyatakan, pihaknya telah mendatangi Polres Jayawijaya mewakili pemerintah bersama dengan Sekda Jayawijaya guna mencabut laporan kepada 3 mahasiswa yang melakukan pengrusakan plang nama Kantor Gubernur Provinsi Papua Pegunungan, Selasa, (20/9), kemarin.
“Hari ini kita ke Polres Jayawijaya membuat surat pernyataan yang jika di kemudian hari mengulangi perbuatan yang sama, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya Selasa (20/9) kemarin.
Ia menyatakan, surat pernyataan yang dibuat ini dengan maksud agar melepaskan 3 mahasiswa yang diamankan oleh Polres Jayawijaya usai melakukan aksi pengrusakan plang nama Kantor Gubernur Provinsi Papua Pegunungan. Pihaknya mengharapkan setelah pencabutan laporan dan penandatanganan surat pernyataan, tak ada lagi aksi -aksi yang dilakukan.
“Surat pernyataan ini akan diajukan ke Kapolres Jayawijaya sebagai pertimbangan untuk membebaskan 3 mahasiswa yang ditahan di Polres Jayawijaya,”katanya.
Sebagai Kepala Dinas Pendidikan, ia berharap mahasiswa harus terus belajar menimbah ilmu sebanyak mungkin agar hadirnya Provinsi Papua Pegunungan menjadi tempat untuk anak -anak di wilayah Lapago, tugas yang sekarang dilakukan adalah bejar dan belajar.
“Jangan lagi melakukan aksi -aksi yang merugikan diri sendiri, tindakan seperti ini kurang baik dan tak berkenan di hati pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten, oleh karena itu saya titip pesan adik -adik, anak -anak harus banyak belajar,”bebernya.
Secara terpisah Kapolres Jayawijaya, AKBP Hesman Napitupulu, SH, SIK, MH telah menerima surat pencabutan laporan dari Kepala Dinas Pendidikan Jayawijaya terkait 3 mahasiswa yang ditahan, namun sebelum pihaknya menindak lanjuti masalah tersebut, harus beberapa persyaratan terlebih dulu dipenuhi.(jo/tho)