Monday, July 21, 2025
21.1 C
Jayapura

31 Juli, Seluruh Aktivitas Masyarakat di Kota Wamena Akan Dihentikan

WAMENA – Pemkab Jayawijaya berencana untuk menghentikan semua aktifitas didalam dan diluar Kota Wamena selama sehari pada tanggal 31 juli mendatang, dimana pada waktu tersebut akan dilakukan rekonsiliasi daerah yang melibatkan seluruh elemen masyarakat tanpa terkecuali yang ada di wilayah tersebut.

Bupati Jayawijaya Athenius Murib, SH, MH menyatakan saat ini pemerintah sedang melakukan rapat terakhir yang dilakukan dari kesiapan -kesiapan yang dilakukan dua bulan lalu terkait dengan rekonsiliasi daerah Kabupten Jayawijaya,

“Sebelum edaran bupati ini diedarkan ke seluruh Instansi Pemerintah, Vertikal BUMN, BUMD, Swasta, pelaku usaha kami mengundang semuanya untuk rapat dan memberikan sanggahan jika itu ada bertentangan agar disampaikan,” ungkapnya di Hotel Baliem Pilamo Wamena jumat (18/7).

Baca Juga :  Dua Remaja Penjambret Dibekuk Polisi

Menurutnya, Pemerintah Daerah akan melakukan rekonsiliasi daerah dengan melibatkan seluruh eleman masyarakat yang ada di Kabupaten Jayawijaya, oleh karena itu rencana kegiatan ini telah disampaikan ke Gubernur Papua Pegunungan dan tembusan langsung ke Mendagri pelaksanaan kegiatan ini.

“Kami juga akan akan menyurati semua kabupaten tetangga terkait dengan pelaksanaan rekonsiliasi ini, sehingga pada 31 juli besok kami imbau dan menutuskan sebagai hari Jayawijaya bertobat dalam rekonsiliasi,”kata Bupati Murib.

Kata Bupati Murib, dengan pelaksanaan rekonsiliasi ini maka untuk penerbangan, kendaraan darat, perkantoran, BUMN, BUMD, pekolah, pertokoan, restoran dan warung makan, kios bahkan aktifitas pasar, kendaraan dari kabupaten pemekaran juga dan semua aktifitas masyarakat di Jayawijaya semuanya dihentikan selama sehari.

Baca Juga :  Befa: Bandara Wamena Harus Segera Dibuka

“Penghentian seluruh aktifitas yang ada di Kabupaten Jayawijaya berlaku sejak pukul O5.00 WIT sampai dengan pukul 18.00 WIT , dimana pada waktu itu semua masyarakat wajib melakukan doa dan puasa menurut ajaran agama masing -masing di rumahnya,”Katanya. (jo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

WAMENA – Pemkab Jayawijaya berencana untuk menghentikan semua aktifitas didalam dan diluar Kota Wamena selama sehari pada tanggal 31 juli mendatang, dimana pada waktu tersebut akan dilakukan rekonsiliasi daerah yang melibatkan seluruh elemen masyarakat tanpa terkecuali yang ada di wilayah tersebut.

Bupati Jayawijaya Athenius Murib, SH, MH menyatakan saat ini pemerintah sedang melakukan rapat terakhir yang dilakukan dari kesiapan -kesiapan yang dilakukan dua bulan lalu terkait dengan rekonsiliasi daerah Kabupten Jayawijaya,

“Sebelum edaran bupati ini diedarkan ke seluruh Instansi Pemerintah, Vertikal BUMN, BUMD, Swasta, pelaku usaha kami mengundang semuanya untuk rapat dan memberikan sanggahan jika itu ada bertentangan agar disampaikan,” ungkapnya di Hotel Baliem Pilamo Wamena jumat (18/7).

Baca Juga :  DPRK Minta RKPD 2026 Harus Seimbang

Menurutnya, Pemerintah Daerah akan melakukan rekonsiliasi daerah dengan melibatkan seluruh eleman masyarakat yang ada di Kabupaten Jayawijaya, oleh karena itu rencana kegiatan ini telah disampaikan ke Gubernur Papua Pegunungan dan tembusan langsung ke Mendagri pelaksanaan kegiatan ini.

“Kami juga akan akan menyurati semua kabupaten tetangga terkait dengan pelaksanaan rekonsiliasi ini, sehingga pada 31 juli besok kami imbau dan menutuskan sebagai hari Jayawijaya bertobat dalam rekonsiliasi,”kata Bupati Murib.

Kata Bupati Murib, dengan pelaksanaan rekonsiliasi ini maka untuk penerbangan, kendaraan darat, perkantoran, BUMN, BUMD, pekolah, pertokoan, restoran dan warung makan, kios bahkan aktifitas pasar, kendaraan dari kabupaten pemekaran juga dan semua aktifitas masyarakat di Jayawijaya semuanya dihentikan selama sehari.

Baca Juga :  PasiTer Kodim 1702 Hadiri Pengukuhan Dewan Pimpinan Ulama Indonesia Jayawijaya

“Penghentian seluruh aktifitas yang ada di Kabupaten Jayawijaya berlaku sejak pukul O5.00 WIT sampai dengan pukul 18.00 WIT , dimana pada waktu itu semua masyarakat wajib melakukan doa dan puasa menurut ajaran agama masing -masing di rumahnya,”Katanya. (jo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/