Friday, March 29, 2024
25.7 C
Jayapura

Buat Jera Pelaku Untuk Perangi Miras

Forkopimda Jayawijaya saat melakukan pemusnahan miras di Halaman Polres Jayawijaya, Senin (3/5). ( FOTO : Denny/Cepos)

Miras Ratusan Botol Dimusnahkan 

WAMENA-Menjelang perayaan Idul Fitri, Polres Jayawijaya melakukan pemusnahan terhadap ratusan botol miras lokal jenis cap tikus, dan minuman lokal  Ballo dari hasil fermentasi. Ratusan botol miras ini  diamankan dari tempat produksi masyarakat baik di pinggiran kota maupun yang diperjualbelikan  dalam Kota Wamena.

  Kapolres Jayawijaya AKBP. Tonny Ananda Swadaya mengungkapkan bahwa miras yang disita ini merupakan hasil razia pada pemilu dan selama bulan Ramadan. Semua hasil razia ini dikumpulkan dan dimusnahkan bersama dengan Forkopimda Jayawijaya sebagai bentuk komitmen untuk memerangi miras di Kota Wamena

  “Kami selalu sinergi untuk untuk melakukan razia miras ini dengan patroli bersama, ini juga dilakukan untuk menjaga Kamtibmas di kalangan masyarakat Jayawijaya menjelang perayaan Idul Fitri.”ungkapnya Senin (3/6) kemarin.

Baca Juga :  Tangani Curanmor, Polres Kembali Serahkan 7 Motor

   Wakil Bupati Jayawijaya Marthin Yogobi menilai, pemusnahan miras ini menjadi bukti perhatian pemerintah untuk membersihkan miras dari wilayah Jayawijaya, karena selama ini pemda sudah memiliki perda pelarangan Miras. Hanya saja tindak lanjutnya yang saat ini dilakukan agar pelaku-pelaku miras dalam kota ini mendapat hukuman yang membuat mereka jera.

  “Kami sudah punya perda selama ini tinggal bagaimana kita melakukan penindakan terhadap para pelaku yang membuat dan memperjualbelikan minuman keras ini,” jelasnya.

   Sementara Kejari Jayawijaya Togar Rafilion menyatakan, untuk penindakan pihaknya menunggu saja dari pihak kepolisian. Kalau kepolisian ingin menerapkan pasal undang -undang kesehatan, pihaknya tetap akan menindak lanjuti itu, dan lebih senang lagi kalau para pelaku miras bisa dihukum lebih tinggi supaya jera.

Baca Juga :  Disnakerindag Masih Temukan Barang Kedaluwarsa di Pasaran

  “Kalau perda tidak bisa membuat mereka jera, coba dengan pasal lain seperti undang -undang kesehatan itu kita bisa melanjutkan ke persidangan agar mereka bisa jera,” tegasnya.

  Selain itu Ketua Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena Yajid menyatakan bahwa pada intinya  hakim Pengadilan Negeri Wamena siap menyidangkan dan menerima materi yang diajukan, sehingga kalau sudah terus berulang melakukan pelanggaran yang sama maka otomatis hukuman yang dijatuhkan tak bisa sama dengan hukuman sebelumnya.

  “Intinya kalau terus berulang maka kami pastikan hukumannya akan lebih berat dari sebelumnya agar ada efek jera bagi para pelaku pembuat Miras ini,”tuturnya.(jo/tri)

Forkopimda Jayawijaya saat melakukan pemusnahan miras di Halaman Polres Jayawijaya, Senin (3/5). ( FOTO : Denny/Cepos)

Miras Ratusan Botol Dimusnahkan 

WAMENA-Menjelang perayaan Idul Fitri, Polres Jayawijaya melakukan pemusnahan terhadap ratusan botol miras lokal jenis cap tikus, dan minuman lokal  Ballo dari hasil fermentasi. Ratusan botol miras ini  diamankan dari tempat produksi masyarakat baik di pinggiran kota maupun yang diperjualbelikan  dalam Kota Wamena.

  Kapolres Jayawijaya AKBP. Tonny Ananda Swadaya mengungkapkan bahwa miras yang disita ini merupakan hasil razia pada pemilu dan selama bulan Ramadan. Semua hasil razia ini dikumpulkan dan dimusnahkan bersama dengan Forkopimda Jayawijaya sebagai bentuk komitmen untuk memerangi miras di Kota Wamena

  “Kami selalu sinergi untuk untuk melakukan razia miras ini dengan patroli bersama, ini juga dilakukan untuk menjaga Kamtibmas di kalangan masyarakat Jayawijaya menjelang perayaan Idul Fitri.”ungkapnya Senin (3/6) kemarin.

Baca Juga :  Seleksi Calon Sekda dan 11 Pimpinan OPD Tunggu Pansel

   Wakil Bupati Jayawijaya Marthin Yogobi menilai, pemusnahan miras ini menjadi bukti perhatian pemerintah untuk membersihkan miras dari wilayah Jayawijaya, karena selama ini pemda sudah memiliki perda pelarangan Miras. Hanya saja tindak lanjutnya yang saat ini dilakukan agar pelaku-pelaku miras dalam kota ini mendapat hukuman yang membuat mereka jera.

  “Kami sudah punya perda selama ini tinggal bagaimana kita melakukan penindakan terhadap para pelaku yang membuat dan memperjualbelikan minuman keras ini,” jelasnya.

   Sementara Kejari Jayawijaya Togar Rafilion menyatakan, untuk penindakan pihaknya menunggu saja dari pihak kepolisian. Kalau kepolisian ingin menerapkan pasal undang -undang kesehatan, pihaknya tetap akan menindak lanjuti itu, dan lebih senang lagi kalau para pelaku miras bisa dihukum lebih tinggi supaya jera.

Baca Juga :  Tangani Curanmor, Polres Kembali Serahkan 7 Motor

  “Kalau perda tidak bisa membuat mereka jera, coba dengan pasal lain seperti undang -undang kesehatan itu kita bisa melanjutkan ke persidangan agar mereka bisa jera,” tegasnya.

  Selain itu Ketua Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena Yajid menyatakan bahwa pada intinya  hakim Pengadilan Negeri Wamena siap menyidangkan dan menerima materi yang diajukan, sehingga kalau sudah terus berulang melakukan pelanggaran yang sama maka otomatis hukuman yang dijatuhkan tak bisa sama dengan hukuman sebelumnya.

  “Intinya kalau terus berulang maka kami pastikan hukumannya akan lebih berat dari sebelumnya agar ada efek jera bagi para pelaku pembuat Miras ini,”tuturnya.(jo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya