Sunday, December 21, 2025
24.7 C
Jayapura

Pemkab Jayawijaya Kucurkan Dana Desa Tahap II Sebesar 40 Persen

WAMENA – Pemerintah Kabupaten Jayawijaya resmi mengucurkan dana desa tahap II, yang secara simbolis diterima oleh 10 Distrik yang ada di Jayawijaya, 40 persen dana desa tahap tersebut ada beberapa program yang harus dilakukan oleh kepala kampung kepada warganya.

Wakil Bupati Jayawijaya Ronny Elopere menyatakan pemerintah berharap dana desa tahap ke II benar -benar terserap ke masyarakat yang mempunyai hak untuk menerima, cukup kemarin di tahap pertama ada beberapa laporan yang diterima dan laporan itu juga tidak lengkap.

“Ke depan kalau ada pelanggaran yang dilakukan kepala kampung, semua warga yang terdiri dari kepala suku, gereja, dan masyarakat bisa membuat satu peryataan yang ditandatangani juga oleh kepala distrik baru diserahkan kepada pemerintah,” ungkapnya di Kantor Bupati Jayawijaya.Kamis (18/12).

Baca Juga :  Terkendala Administrasi, Tak Bisa Rekut Atlet dari Provinsi Induk

Tentunya leporan itu hanya boleh dibuat ketika ada penyelewengan atau penyalagunaan dana desa oleh kepala kampung, karena dari pengalaman tahap pertama kemarin, laporan yang diberikan hanya beberapa kelompok masyarakat dari beberapa kampung sehingga dinilai hanya kepentingan saja.

“Saya berharap kedepan kalau memang ada penyalagunaan dana desa, tolong semua kelengkapan diperhatikan, seperti tandatanngan kepala Distrik, tokoh -tokoh dan masyarakat yang ada di kampung itu,”kata Mantan Anggota DPRK Jayawijaya.

Dana desa tahap II di cairkan mendekati perayaan Natal dan Tahun Baru, sehingga benar -benar harus di salurkan kepada masyarakat yang layak menerima, tidak boleh hilang di jalan atau kepala kampung pakai dan beli yang lain-lain, tetapi mohon diberikan kepada warga yang berhak menerima.

Baca Juga :  Sejumlah Kabupaten di Papua Pegunungan Belum Selesaikan NPHD

“Negara memberikan dana ini kepada seluruh masyarakat tanpa membedakan apapun, dalam pembagiannya tidak perlu melihat ini tim A,B,C, atau kemarin mendukung ini dan itu, semua itu negara kasih untuk masyarakat sehingga kepala kampung wajib kasih hak dari masyarakat,” bebernya

WAMENA – Pemerintah Kabupaten Jayawijaya resmi mengucurkan dana desa tahap II, yang secara simbolis diterima oleh 10 Distrik yang ada di Jayawijaya, 40 persen dana desa tahap tersebut ada beberapa program yang harus dilakukan oleh kepala kampung kepada warganya.

Wakil Bupati Jayawijaya Ronny Elopere menyatakan pemerintah berharap dana desa tahap ke II benar -benar terserap ke masyarakat yang mempunyai hak untuk menerima, cukup kemarin di tahap pertama ada beberapa laporan yang diterima dan laporan itu juga tidak lengkap.

“Ke depan kalau ada pelanggaran yang dilakukan kepala kampung, semua warga yang terdiri dari kepala suku, gereja, dan masyarakat bisa membuat satu peryataan yang ditandatangani juga oleh kepala distrik baru diserahkan kepada pemerintah,” ungkapnya di Kantor Bupati Jayawijaya.Kamis (18/12).

Baca Juga :  Terkendala Administrasi, Tak Bisa Rekut Atlet dari Provinsi Induk

Tentunya leporan itu hanya boleh dibuat ketika ada penyelewengan atau penyalagunaan dana desa oleh kepala kampung, karena dari pengalaman tahap pertama kemarin, laporan yang diberikan hanya beberapa kelompok masyarakat dari beberapa kampung sehingga dinilai hanya kepentingan saja.

“Saya berharap kedepan kalau memang ada penyalagunaan dana desa, tolong semua kelengkapan diperhatikan, seperti tandatanngan kepala Distrik, tokoh -tokoh dan masyarakat yang ada di kampung itu,”kata Mantan Anggota DPRK Jayawijaya.

Dana desa tahap II di cairkan mendekati perayaan Natal dan Tahun Baru, sehingga benar -benar harus di salurkan kepada masyarakat yang layak menerima, tidak boleh hilang di jalan atau kepala kampung pakai dan beli yang lain-lain, tetapi mohon diberikan kepada warga yang berhak menerima.

Baca Juga :  Dinas Pendidikan Segera Lakukan Tes Urine

“Negara memberikan dana ini kepada seluruh masyarakat tanpa membedakan apapun, dalam pembagiannya tidak perlu melihat ini tim A,B,C, atau kemarin mendukung ini dan itu, semua itu negara kasih untuk masyarakat sehingga kepala kampung wajib kasih hak dari masyarakat,” bebernya

Berita Terbaru

Artikel Lainnya