“Kami bergerak dan menempati titik-titik yang sudah di tentukan untuk memantau gerak gerik dari RH, selanjutnya kami membuntuti RH dari jalan Ahmad Yani (Pasar Wouma) menuju ke jalan Trikora.” jelas Saragih.
Kata J.B Saragih, anggota Sat Narkoba berhasil mengamankan pelaku RH di Jalan Trikora depan Toko Ropan Wamena, pada saat yang bersangkutan hendak diamankan pelaku melakulan perlawanan terhadap anggota dengan cara memprovokasi masyarakat sekitar yang mengakibatkan adanya kerumunan masa sehingga terjadi adu mulut antara anggota dan masyarakat.
“Kami berhasil mengamankan pelaku RH, bersama barang bukti narkotika jenis Ganja seberat 203.06 Gram, yang sudah dikemas dalam plastik bening berbagai ukuran dari yang kecil hingga yang besar,”bebernya.
“Setelah yang bersangkutan berhasil diamankan, sat Narkoba melakukan tahapan penyidikan berupa menimbang BB, melakukan test urine dan membuat laporan polisi terhadap kepemilikan ganja yakni RH,”bebernya. (jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos