Friday, September 20, 2024
23.7 C
Jayapura

Ratusan Kepala Kampung Kabupaten Yahukimo Desak Bupati Laksanakan Putusan PK

Namun setelah melihat putusan Memori Banding tersebut, Kepala Kepala Kampung lama melihat didalam Surat Kuasa Pembanding, terdapat dua nama Kepala Kampung yang sudah meninggal, namun namanya masih tertera sebagai Pemberi Kuasa untuk Memori Banding.

Atas temuan (novum) baru itu Kepala Kampung lama ajukan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung).Ā  Mahkamh Agung melalui putusannya yang terbit 24 November 2023 mengabulkan PK Kepala Kampung lama dan memerintahkan Bupati Didimus mengakomodir kepala Kepala Kampung lama sampai masa jabatan mereka berakhir di tahun 2027.

“Tapi yang terjadi sampai sekarang belum juga dilaksanakan bahkan PTUN Jayapura sudah keluarkan surat Penetapan Eksekusi, artinya Bupati harus laksanakan PK itu, tapi yang terjadi masih juga belum dilaksanakan,” bebernya.

Baca Juga :  Gelar Apel Rutin Bulanan, Ukkas: ASN harus disiplin dan efektif

Pihaknyapun pada 12 Agustus 2024 kemarin melaporkan ke Polda Papua. Laporan itu berkaitan eengan Pemalsuan Dokument yang ditemukan didalam Memori Banding tersebut.

“Kami minta Polda Papua usut pemalsuan dokumen pada Memori Banding itu, karena itu sudah melanggar aturan,” tegasnya. (rel/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSĀ  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Namun setelah melihat putusan Memori Banding tersebut, Kepala Kepala Kampung lama melihat didalam Surat Kuasa Pembanding, terdapat dua nama Kepala Kampung yang sudah meninggal, namun namanya masih tertera sebagai Pemberi Kuasa untuk Memori Banding.

Atas temuan (novum) baru itu Kepala Kampung lama ajukan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung).Ā  Mahkamh Agung melalui putusannya yang terbit 24 November 2023 mengabulkan PK Kepala Kampung lama dan memerintahkan Bupati Didimus mengakomodir kepala Kepala Kampung lama sampai masa jabatan mereka berakhir di tahun 2027.

“Tapi yang terjadi sampai sekarang belum juga dilaksanakan bahkan PTUN Jayapura sudah keluarkan surat Penetapan Eksekusi, artinya Bupati harus laksanakan PK itu, tapi yang terjadi masih juga belum dilaksanakan,” bebernya.

Baca Juga :  Pemkab Diingatkan Segera Tuntaskan NPHD

Pihaknyapun pada 12 Agustus 2024 kemarin melaporkan ke Polda Papua. Laporan itu berkaitan eengan Pemalsuan Dokument yang ditemukan didalam Memori Banding tersebut.

“Kami minta Polda Papua usut pemalsuan dokumen pada Memori Banding itu, karena itu sudah melanggar aturan,” tegasnya. (rel/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSĀ  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya