Friday, November 22, 2024
33.7 C
Jayapura

89 Warga Binaan Lapas Wamena Dapat Remisi, Satu Bebas

Sementara 15 orang warga binaan yang belum mendapat remisi karena kekurangan berkas eksekusi dari kejaksaan, pihak lapas masih menungg eksekusi itu dilakukan untuk kami mengusulkan lagi dan tetap mereka akan dapat remisi bulan Agustus ini atau dalam tahun ini.

“Sementara yang sisanya belum mendapatkan remisi lantaran mereka masih berstatus tahanan,  baik tahanan Kejaksaan maupun tahanan pengadilan dan tahanan Mahkamah Agung atau mereka yang sedang mengajukan banding,”Jelas Yoin Apono

Ia menjelaskan yang terkait dengan belum lengkapnya berkas karena keterlambatan eksekusi ini, merupakan setiap tahahan keputusan Ingkrah dari pengadilan, maka jaksa memiliki tugas dan kewenangan untuk melakukan eksekusi,  sehingga pihak berharap setelah amar putusan dijatuhkan oleh hakim maka dalam waktu 1×24 yang bersangkutan harus di eksekusi ke lapas agar hak-haknya bisa diberikan.

Baca Juga :  Kerahkan 120 Personel, Jemput Paksa Logistik Suara dari PPD

Dikatakan setiap warga binaan yang telah di eksekusi memiliki hak untuk baik untuk remisi pembebasan bersyarat (PBB), cuti menjelang bebas, cuti bersyarat , asimilasi, kalau eksekusi ini belum dilakukan maka lapas tidak akan bisa melakukan program yang ada kepada mereka.

“Bagi 15 orang yang belum di eksekusi ini waktunya berfariatif ada yang tiga bulan, ada yang dua bulan, bahkan menjelang 17 Agustus ini (H-2) kita sudah minta untuk dilakukan eksekusi  artinya terpidana yang sudah ada keputusan ingkrah tolong untuk di eksekusi agar kami bisa mengajukan hak -haknya,”kata Yoin Vicktor Apono. (jo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  KPU Belum Pastikan Caleg Terpilih

Sementara 15 orang warga binaan yang belum mendapat remisi karena kekurangan berkas eksekusi dari kejaksaan, pihak lapas masih menungg eksekusi itu dilakukan untuk kami mengusulkan lagi dan tetap mereka akan dapat remisi bulan Agustus ini atau dalam tahun ini.

“Sementara yang sisanya belum mendapatkan remisi lantaran mereka masih berstatus tahanan,  baik tahanan Kejaksaan maupun tahanan pengadilan dan tahanan Mahkamah Agung atau mereka yang sedang mengajukan banding,”Jelas Yoin Apono

Ia menjelaskan yang terkait dengan belum lengkapnya berkas karena keterlambatan eksekusi ini, merupakan setiap tahahan keputusan Ingkrah dari pengadilan, maka jaksa memiliki tugas dan kewenangan untuk melakukan eksekusi,  sehingga pihak berharap setelah amar putusan dijatuhkan oleh hakim maka dalam waktu 1×24 yang bersangkutan harus di eksekusi ke lapas agar hak-haknya bisa diberikan.

Baca Juga :  KPU Dogiyai Lantik 50 anggota PPD 

Dikatakan setiap warga binaan yang telah di eksekusi memiliki hak untuk baik untuk remisi pembebasan bersyarat (PBB), cuti menjelang bebas, cuti bersyarat , asimilasi, kalau eksekusi ini belum dilakukan maka lapas tidak akan bisa melakukan program yang ada kepada mereka.

“Bagi 15 orang yang belum di eksekusi ini waktunya berfariatif ada yang tiga bulan, ada yang dua bulan, bahkan menjelang 17 Agustus ini (H-2) kita sudah minta untuk dilakukan eksekusi  artinya terpidana yang sudah ada keputusan ingkrah tolong untuk di eksekusi agar kami bisa mengajukan hak -haknya,”kata Yoin Vicktor Apono. (jo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  KPU Pastikan PSU Yalimo 26 Januari

Berita Terbaru

Belasan Orang Hilang Hingga November 2024

Jangan Ada PSU Maupun Gugatan di MK

DPTb Kota Jayapura 21 Orang

Artikel Lainnya