WAMENA – Pemda Jayawijaya mendukung KPU mempersiapkan badan adhoc dari ASN yang akan keuangan dari PPD dan PPS dari 3 Distrik yang bakal memyelenggarakan Pemungutan suara ulang (PSU) yakni Distrik Papukoba, Maima dan Asotipo, SDM yang dipersiapakan ini dilakukan lantaran permintaan dari KPU Provinsi Papua pegunungan lantaran ini terkait dengan aturan dari Lembaga tersebut,
Sekda Jayawijaya Thony M Mayor, S,Pd, MM menyatakan apa yang disampaikan oleh KPU Provinsi Papua pegunungan, sesuai dengan regulasi yang ada pada prinsipnya pemda Jayawijaya mendukung terkait dengan diperbantukannya ASN Pemda Jayawijaya sebagai Badan Adhoc atau sekretaris PPD dan PPS guna megelola anggaran mereka dalam pelaksanaan PSU ini
“Jadi kita akan ambil dari 3 Distrik yang akan melakukan PSU yakni Maima , Papukoba, dan Asotipo, kita pahami kalau kalau masalah SDM di Distrik ini terbatas namun kita akan coba manfaatkan yang sudah ada disana,”ungkapnya Selasa (18/6) kemarin.
Menurutnya, perlu ada komunikasi lebih lanjut untuk menujuk ASN dari Pemda Jayawijaya ditempatkan sementara menjadi badan Adhoch, sebab agar pemerintah tidak keliru menempatkan SDM dan bisa berakibat adanya keselapahaman di Distrik sehingga bisa terjadi masalah baru dan juga bisa menghambat PSU.
“kita coba untuk melihat masalah yang ada, sehingga apa yang nanti ditentukan oleh KPU menjadi pertimbangan sebab berkaca pada apa yang terjadi pada pemilu kemarin, pemerintah juga harus berpedoman pada itu jangan sampai ada yang merasa dirugikan lagi,”jelasnya
Thony Mayor juga menegaskan penyiapan tenaga ASN menjadi bandah adhock untuk PSU ini nanti akan disampaikan namun itu harus seijin PJ Bupati Jayawijaya, sehingga diusulkan kalau bisa dalam penyyelenggaran PSU ini harus mengambil badan adhoc atau ASN dari distrik tersebut jangan diambil dari distrik lain.
“kita akan lihat usulannya untuk diajukan kepada PJ Bupati untuk mendapat persetujuan, kalau memang KPU merencanakan untuk mengambil badan Adhoc dari Distrik yang melakukan PSU itu pada prinsipnya kami pemerintah mendukung itu,” kata sekda Jayawijaya
Diharapkan dengan waktu yang tersisah 37 hari ini harus bisa segera melakukan startnya, pemerintah juga mepmertanyakan jadwal dan tahapan pelaksanaan PSU tersebut yang nantinya akan dikeluarkan oleh KPU RI, selanjutnya akan dilakukan rapat Koordinasi dengan KPU Kabupaten Jayawijaya, Bawaslu untuk menentukan itu.
“kita lihat nanti usai jadwal dan tahapanb itu di keluarkan, KPU akan melihat mana ASN yang dari Distrik setempat untuk menjadi badan Adhoc sementara waktu sepanjang pelaksanaan pemungutan suara ulang itu,” tutup Mantan Sekwan DPRD Jayawijaya. (jo)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos