Tuesday, February 10, 2026
30.3 C
Jayapura

APBD 2026 Pemkab Jayawijaya Ditetapkan Rp 1,4 Triliun Lebih

Sementara untuk belanja transfer adalah sebesar Rp. 304.357.341.429.00. Dengan perbandingan antara target pendapatan dan rencana belanja maka Raperda APBD Kabupaten Jayawijaya T. A. 2026 yang diajukan oleh pemerintah daerah kepada DPRK Defisit sebesar Rp. 45.070.293.396,59,

“Kami Sampaikan bahwa defisit anggaran tersebut merupakan defisit murni yang kita alami tidak ada anggaran pembiayaan untuk menutupnya, sehingga dengan diberikan persetujuan raperda APBD TA 2026 kita semua bijak dalam menutupinya,” bebernya.

Dalam Rangka menjaga performa APBD Tahun 2026 setelah dilakukan evaluasi oleh pemerintah Provinsi Papua Pegunungan, tentunya pemerintah Kabupaten Jayawijaya perlu melakukan perbaikan sehingga bisa dijadikan berimbang, sedangkan terkait dengan perancangan peraturan daerah Kabupaten Jayawijaya terkait RPJMD Tahun 2025-2026.

Baca Juga :  Pemkab Merauke Komitmen Tuntaskan Berbagai Persoalan Infrastruktur

“Raperda ini untuk melaksanakan permendagri nomor 86 Tahun 2017 tentang tata caraperencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, dokumen ini juga merupakan jabaran dari visi dan misi kepala daerah yang akan menjadi arah pembanguna lima tahun kedepan. (jo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Sementara untuk belanja transfer adalah sebesar Rp. 304.357.341.429.00. Dengan perbandingan antara target pendapatan dan rencana belanja maka Raperda APBD Kabupaten Jayawijaya T. A. 2026 yang diajukan oleh pemerintah daerah kepada DPRK Defisit sebesar Rp. 45.070.293.396,59,

“Kami Sampaikan bahwa defisit anggaran tersebut merupakan defisit murni yang kita alami tidak ada anggaran pembiayaan untuk menutupnya, sehingga dengan diberikan persetujuan raperda APBD TA 2026 kita semua bijak dalam menutupinya,” bebernya.

Dalam Rangka menjaga performa APBD Tahun 2026 setelah dilakukan evaluasi oleh pemerintah Provinsi Papua Pegunungan, tentunya pemerintah Kabupaten Jayawijaya perlu melakukan perbaikan sehingga bisa dijadikan berimbang, sedangkan terkait dengan perancangan peraturan daerah Kabupaten Jayawijaya terkait RPJMD Tahun 2025-2026.

Baca Juga :  MRP Papua Pegunungan Dukung Langkah Pemkab Jayawijaya Perangi Miras dan Narkoba

“Raperda ini untuk melaksanakan permendagri nomor 86 Tahun 2017 tentang tata caraperencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, dokumen ini juga merupakan jabaran dari visi dan misi kepala daerah yang akan menjadi arah pembanguna lima tahun kedepan. (jo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya