WAMENAโSetelah membekuk 11 pengecer togel beberapa waktu lalu, anggota Polres Jayawijaya kembali meringkus 5 pengecer togel, Senin, (17/10), kemarin.
Kapolres Jayawijaya melalui Wakapolres Kompol Muh Nur Bakti, SH, MH membenarkan penangkapan 5 pengecer togel sekitar pukul 16.00 WIT di dua tempat berbeda, yakni di Jalan Sosial dan di Sinakma beserta barang bukti berupa uang tunai Rp 7.724000, kupon togel, kalkulator, klip, buku rekapan serta buku shio.
โKelima tersangka tersebut masing-masing berinisial LS, RG, SK, DT dan AK, peran mereka ini adalah sebagai pengecer, kami masih terus kembangkan kasus ini untuk mencari bandar besarnya,โungkapnya Senin (17/10) kemarin.
Menurutnya, untuk pasal yang dikenakan terhadap 5 tersangka ini adalah pasal 303 ayat 1 Ke (1) KUHP Subsidaer pasal 303 ayat 1 Ke (2) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
โKita akan kembangkan, siapa berbuat apa, dan perannya seperti apa yang sebenarnya, berapa lama melakukan perjudian togel di dua tempat tersebut,โ ungkapnya.
Dalam penindakannya, polisi tidak melihat mana bandar dan pengecer, apabila tertangkap maka akan diproses hukum.
โSiapapun yang tertangkap, kita proses hukum,โkata Wakapolres Jayawijaya.
Ia menambahkan, terkait adanya oknum anggota yang membekup perjudian togel di Wamena, pihaknya masih dalam pengembangan. โKalau ada oknum anggota yang terlibat maka kita akan koordinasi dengan pihak terkait untuk memproses hukum jika ada yang bersalah,โtutupnya. (jo/tho)