Saturday, April 20, 2024
32.7 C
Jayapura

Terapkan Syarat Ketat Keluar Masuk Wamena

Ketua Tim Gugus Tugas Covid -19 Jhon Richard Banua, SE, MSi didampingi Ketua Tim Gugus Lapago Marthin Yogobi, SH.M.Hum. ( FOTO: Denny/ Cepos )

WAMENA-Penerapan New Normal di Pegunungan Tengah Papua terus disosialisasikan kepada seluruh masyarakat melalui pemerintah daerah masing -masing kabupaten sebelum resmi dibuka pada 22 Juni mendatang. Karena itu, pemerintah daerah di Lapago wajib untuk menyediakan Posko di wilayah perbatasan untuk melakukan rapid test kepada siapapun orang yang masuk ke wilayahnya.

   “22 Juni nanti selain bandara dibuka,tak ada lagi pengurusan surat izin jalan ke kabupaten -kabupaten pemekaran, namun setiap kabupaten sudah menyiapkan posko pemeriksaan yang nantinya ditangani tim kesehatan untuk melakukan pemeriksaan rapid test bagi pelintas batas,” ungkapnya Ketua Tim Gugus tugas Covid -19 Lapago Marthin Yogobi, Rabu (17/6) kemarin.

  Sementara untuk pembukaan penerbangan sipil 22 juni mendatang, Ketua Tim Gugus Covid 19 Jayawijaya Jhon Richard Banua menyatakan, ada beberapa syarat yang harus dilakukan. Untuk keluar dari Wamena tetap disertakan dengan surat ijin keluar dan melakukan rapid test di RSUD Wamena tanpa memungut biaya apapun, secara administrasi juga tak ada pungutan.

Baca Juga :  6 Anggota dan 2 Tahanan Polres Reaktif Covid-19

  “Saat orang masuk ke Wamena harus ada persetujuan dari Pemkab  Jayawijaya yang mana akan diberlakukan di sekretariat Badan Bencana Daerah, dengan mengajukan permohonan melalui aplikasi Whatsapp, kami tidak persulit masyarakat yang ada di Jayapura yang ingin masuk ke Wamena,”katanya.

  Menurutnya surat izin masuk yang dilakukan melalui WA bagi masyarakat yang ingin masuk ke Wamena, akan dibalas dari sekretariat juga melalui WA. Hal ini dilakukan karena apabila masyarakat yang ingin masuk ke Wamena berada di Jayapura dan harus mengajukan surat ini susah sehingga dipermudah dengan WA.

  “Kami sudah bentuk tim dan akan mempermudah kepengurusan surat -surat yang dibutuhkan untuk masuk ke Wamena, tidak harus orangnya hadir sendiri,”jelasnya.

Baca Juga :  Kelompok Lanny Yang Deklarasikan Perdamaian Dengan Tolak Miras dan Narkoba

  Selain itu tahapan yang akan dilakukan di Bandara Wamena saat penumpang masuk akan dilakukan rapid tes lagi meskipun sebelum berangkat ke Wamena sudah melakukan rapid test, namun sampai di Bandara Wamena juga kembali melakukan rapid test karena diharapkan yang masuk ke Wamena steril dari Covid -19 

   “Sementara untuk penumpang yang dari Luar Papua ingin masuk ke Jayawijaya kita akan minta surat pemeriksaan Swab, bukan rapid lagi , untuk surat rapid hanya berlaku di dalam area Papua sedangkan dari luar Papua harus dengan surat pemeriksaan Swab,” beber Bupati Jhon Banua. (jo/tri)

Ketua Tim Gugus Tugas Covid -19 Jhon Richard Banua, SE, MSi didampingi Ketua Tim Gugus Lapago Marthin Yogobi, SH.M.Hum. ( FOTO: Denny/ Cepos )

WAMENA-Penerapan New Normal di Pegunungan Tengah Papua terus disosialisasikan kepada seluruh masyarakat melalui pemerintah daerah masing -masing kabupaten sebelum resmi dibuka pada 22 Juni mendatang. Karena itu, pemerintah daerah di Lapago wajib untuk menyediakan Posko di wilayah perbatasan untuk melakukan rapid test kepada siapapun orang yang masuk ke wilayahnya.

   “22 Juni nanti selain bandara dibuka,tak ada lagi pengurusan surat izin jalan ke kabupaten -kabupaten pemekaran, namun setiap kabupaten sudah menyiapkan posko pemeriksaan yang nantinya ditangani tim kesehatan untuk melakukan pemeriksaan rapid test bagi pelintas batas,” ungkapnya Ketua Tim Gugus tugas Covid -19 Lapago Marthin Yogobi, Rabu (17/6) kemarin.

  Sementara untuk pembukaan penerbangan sipil 22 juni mendatang, Ketua Tim Gugus Covid 19 Jayawijaya Jhon Richard Banua menyatakan, ada beberapa syarat yang harus dilakukan. Untuk keluar dari Wamena tetap disertakan dengan surat ijin keluar dan melakukan rapid test di RSUD Wamena tanpa memungut biaya apapun, secara administrasi juga tak ada pungutan.

Baca Juga :  Antrean ke Wamena Capai 1000 Lebih Penumpang

  “Saat orang masuk ke Wamena harus ada persetujuan dari Pemkab  Jayawijaya yang mana akan diberlakukan di sekretariat Badan Bencana Daerah, dengan mengajukan permohonan melalui aplikasi Whatsapp, kami tidak persulit masyarakat yang ada di Jayapura yang ingin masuk ke Wamena,”katanya.

  Menurutnya surat izin masuk yang dilakukan melalui WA bagi masyarakat yang ingin masuk ke Wamena, akan dibalas dari sekretariat juga melalui WA. Hal ini dilakukan karena apabila masyarakat yang ingin masuk ke Wamena berada di Jayapura dan harus mengajukan surat ini susah sehingga dipermudah dengan WA.

  “Kami sudah bentuk tim dan akan mempermudah kepengurusan surat -surat yang dibutuhkan untuk masuk ke Wamena, tidak harus orangnya hadir sendiri,”jelasnya.

Baca Juga :  Warga Wouma dan Sempat Welesi Palang Kantor Gubernur

  Selain itu tahapan yang akan dilakukan di Bandara Wamena saat penumpang masuk akan dilakukan rapid tes lagi meskipun sebelum berangkat ke Wamena sudah melakukan rapid test, namun sampai di Bandara Wamena juga kembali melakukan rapid test karena diharapkan yang masuk ke Wamena steril dari Covid -19 

   “Sementara untuk penumpang yang dari Luar Papua ingin masuk ke Jayawijaya kita akan minta surat pemeriksaan Swab, bukan rapid lagi , untuk surat rapid hanya berlaku di dalam area Papua sedangkan dari luar Papua harus dengan surat pemeriksaan Swab,” beber Bupati Jhon Banua. (jo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya