WAMENA – Pemprov Papua Pegunungan melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi dan Sumber daya Mineral mulai menyusun regulasi penyesuaian pengupahan bagi setiap tenaga kerja yang ada di wilayah tersebut, sekaligus mulai merancang upah minimum Provinsi (UMP) Khususnya untuk Provinsi Papua Pegunungan, sebab selama ini masih menggunakan UMP dari Provinsi Papua.
Asisten II Setda Provinsi Papua Pegunungan bidang Pembangunan dan Perekonomian Dr. Lukas W Kosay, SE, MSi menyatakan pembinaan perusahaan tentang Pegupahan skala provinsi merupakan hal yang perlu dilakukan, dimana pemerintah akan mendengarkan usulan dari setiap perusahaan dan juga tenaga kerja yang hadir.
“Menyangkut ketenagakerjaan apa saja yang saat ini sedang berkembang pastinya terkait dengan tenaga kerja, oleh karena itu kami pemerintah mengajak teman -teman yang ada dalam dunia usaha untuk untuk berkolaborasi dalam hal membuka lapangan kerja,”ungkapnya jumat (13/9) di gedung sekolah minggu Wamena
Ia juga menjelaskan jika pemerintah ingin mengetahui UMPÂ yang selama ini didapatkan oleh para pekerja di wilayah Provinsi Papua Pegunungan, tentunya ini akan menjadi bagian dari evaluasi juga terkait dengan penetapan UMPÂ untuk daerah ini, oleh karena itu perlu untuk membentuk dewan pengupahan terlebih dahulu.
“Jadi 4 wilayah DOB ini UMP nya masih disesuaikan dengan Provinsi induk dan belum memiliki UMPÂ sendiri, oleh karena itu memerlukan kajian yang baik dari semua unsur agar pemerintah juga menyiapkan UMPÂ yang berlaku di Papua Pegunungan,”