“Jadi ini aturan sudah jelas. Dari Mempan RB ada, dari undang-undang ada dari Peraturan BKN ada juga. Untuk itu, tanggal 14 Oktober lalu, saya sudah sampaikan akan ada roling untuk Plt. Itu tidak saya karang-karang dan, ini ada alasan serta ada aturan yang jelas. Nanti dengan aturan ini menjadi dasar,untuk kami melantik seseorang,” tegasnya.
Lanjut Nenu Tabuni, aturan lain soal posisi jabatan pimpinan tinggi yaitu harus melalui lelang jabatan terbuka dan uji kopetensi pemerintah. Terutama yang berkaitan dengan manejemen aparatur sipil negara.
“Diatur juga ketentuan UU No. 5 Tahun 2014. Itu pada pasal 108, dimana lelang jabatan atau seleksi terbuka, diperuntukan bagi jabatan pimpinan tinggi, dilakukan secara terbuka dan kompetitif serta peserta harus melamar untuk mengikuti lelang jabatan,” bebernya.
“Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil juga diatur,mengatur tentang seleksi terbuka dan promosi ASN. Termasuk uji kopetensi yang wajib dilakukan untuk calon pejabat pimpinan tinggi,” tambahnya.
Nenu Tabuni juga menyampaikan bahwa soal seleksi terbuka juga tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 15 Tahun 2019, yentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah. Serta PermenPan RB No. 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan.
“Sekali lagi saya sampaikan bahwa untuk posisi jabatan pimpinan tinggi akan dilakukan roling. Itu bukan karena ada hubungan keluarga, ini sahabat saya atau mau dekat Pilkada, sama sekali tidak. Ini semata-mata untuk menerapkan aturan kepegawaian yang benar di Kabupaten Puncak,” tutupnya.(Diskominfo Puncak)