Thursday, October 16, 2025
24.8 C
Jayapura

Tak Ada Dasar Hukum, Gubernur Keluarkan Edaran Hentikan Tarif Cargo Bandara

WAMENA– Pemprov Papua Pegunungan memastikan telah menghentikan pungutan tarif cargo bandara Wamena yang dinilai tidak tidak memiliki dasar hukum sama sekali sehingga menjadi pungutan liar yang memicu inflasi daerah semakin naik.

Gubernur Papua Pegunungan Dr (HC). Jhon Tabo, SE, M.B.A menegaskan Pemerintah Provinsi Papua Pegunugan telah mengeluarkan surat edaran yang ditandatangani Gubernur untuk menghentikan pungutan cargo bandara Wamena yang dilakukan PT Mega Lintas Papua.

“Ada surat edaran Gubernur yang saya tandatangani untuk menghentikan biaya cargo bandara Wamena. Dari Laporan yang diterima, saya membuat kajian bersama instansi terkait hasilnya ada perusahaan yang mengatasnamakan cargo telah melakukan pungli ,”ungkapnya di halaman Gereja Gidi Agape Wamena, Senin (13/10)

Baca Juga :  Tiba di Yalimo, Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Diarak Keliling Kota Elelim

Ia menegaskan, pungutan yang dilakukan sama sekali tidak memiliki dasar hukum, mereka menjalankan perusahaan itu bersama Pemkab Jayawijaya tetapi tidak ada dasar hukum, sebab biaya barang yang masuk itu ke Wamena untuk per Kg Rp 500, namun ini memicu terjadinya inflasi daerah yang kian semakin tinggi karena adanya kenaikan harga barang di pasaran Wamena.

WAMENA– Pemprov Papua Pegunungan memastikan telah menghentikan pungutan tarif cargo bandara Wamena yang dinilai tidak tidak memiliki dasar hukum sama sekali sehingga menjadi pungutan liar yang memicu inflasi daerah semakin naik.

Gubernur Papua Pegunungan Dr (HC). Jhon Tabo, SE, M.B.A menegaskan Pemerintah Provinsi Papua Pegunugan telah mengeluarkan surat edaran yang ditandatangani Gubernur untuk menghentikan pungutan cargo bandara Wamena yang dilakukan PT Mega Lintas Papua.

“Ada surat edaran Gubernur yang saya tandatangani untuk menghentikan biaya cargo bandara Wamena. Dari Laporan yang diterima, saya membuat kajian bersama instansi terkait hasilnya ada perusahaan yang mengatasnamakan cargo telah melakukan pungli ,”ungkapnya di halaman Gereja Gidi Agape Wamena, Senin (13/10)

Baca Juga :  Pengungsi yang Kembali ke Wamena Baru 499 Orang

Ia menegaskan, pungutan yang dilakukan sama sekali tidak memiliki dasar hukum, mereka menjalankan perusahaan itu bersama Pemkab Jayawijaya tetapi tidak ada dasar hukum, sebab biaya barang yang masuk itu ke Wamena untuk per Kg Rp 500, namun ini memicu terjadinya inflasi daerah yang kian semakin tinggi karena adanya kenaikan harga barang di pasaran Wamena.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/