Site icon Cenderawasih Pos

Persiapan Pendaftaran Paslon Mulai Dibahas

Rakor KPU Provinsi Papua Pegunungan dengan Bawaslu dan 18 Parpol di Hotel Grand Baliem Wamena Senin (11/8/2024) kemarin. (FOTO: Denny/ Cepos)

KPU Papua Pegunungan Gelar Rakor Bersama Bawaslu dan 18 Parpol

WAMENA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama LO pasangan calon dan 18 parpol guna mengikuti pendaftaran Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan, Bupati dan Wakil Bupati untuk  8 Kabupaten dan ketentuan yang harus dipenuhi pasangan calon.

Komisioner KPU Papua Pegunungan Devisi Teknis Pelaksanaan Melkianus Kambu menyatakan hari ini dilakukan rakor persiapan pendaftaran dimana pihaknya akan menyampaikan kepada 18 parpol untuk melakukan pendaftaran pada 27, 28 dan 29 Agustus.

“Untuk 27 Agustus, 28 Agustus akan dibuka dari pukul 08.00 WIT sampai 16.00 WIT,  sementara untuk hari terakhir 29 agustus itu akan dibuka mulai pada pukul 08.00 Wit sampai Pukul 23.59 Wit untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Pegunungan yang mendaftar,”ungkapnya Senin (11/8/2024).

Menurutnya, Untuk persiapan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati di KPU 8 Kabupaten, mereka juga akan melakukan rapat koordinasi seperti ini bersama 18 Partai politik dan juga Bawaslu Kabupaten, sebab waktu pendaftaran ini berlaku untuk seluruh indonesia.

“Jadi waktu pendaftaran dari 27 sampai dengan 29 Agustus itu semua sama dari 37 Provinsi dan 508  Kabupaten yang melakukan pemilihan serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota semua serentak 3 hari itu,”jelas Kambu

Dikatakan, yang berikut terkait dengan pemeriksaan kesehatan untuk para calon, tentunya akan dilakukan sesudah mereka melakukan mendaftaran dan mendapatkan tanda terima dari KPU Provinsi Papua Pegunungan untuk Gubernur dan Wakil Gubernur,  dan KPU Kabupaten untuk Bupati dan Wakil Bupati.

“Kalau nanti pasangan calon ini sudah mendaftar maka nanti kita akan memberikan surat keterangan untuk dibawa ke Rumah sakit yang telah kami KPU tunjuk untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dari 27 agustus sampai 2 september,”  kata Malkianus Kambu

Ia juga mengaku untuk persyaratan yang mereka siapkan dalam melakukan pendaftaran di KPU ada dalam PKPU 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, dan juga keputusan KPU nomor 1090 Tahun 2024 semua dokumen peryaratan ada disitu.

“Disitu ada persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh pasangan calon, seperti SKCK untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur di urus di Polda Papua, secangkan calon Bupati dan Wakil Bupati mengurusnya di Polres masing -masing, unguk surat dari Pengadilan untuk 8 kabupaten mengurus di Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena,” beber Kambu

Kambu juga menambahkan untuk pemeriksaan kesehatan yang menjadi salah satu syarat pendaftaran itu dapat diurus di RSUD atau Puskesmas masing -masing Kabupaten, sementara pemeriksaan kesehatan yang lengkap itu nanti setelah mereka selesai mendaftar baru akan diarahkan menuju rumah sakit yang telah ditunjuk oleh KPU  di RSUD dok II Jayapura.

“Jadi untuk pemeriksaan kesehatan ini ada dua, pertama sebelum pendaftaran itu yang nanti dari rumah sakit milik pemerintah atau puskesmas di masing -masing kabupaten, sementara untuk pemeriksaan kesehatan lengkapnya itu akan diatur oleh KPU setelah pasangan calon ini mendaftarkan diri,” tutupnya.(jo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version