Friday, November 22, 2024
34.7 C
Jayapura

Massa dari Tolikara Datangi KPU Papua Pegunungan

Keempat, Forum lintas masyarakat dan pemuda bersatu se Kabupaten Tolikara meminta segera membatalkan keputusan KPU RI nomor 1103 tahun 2024 terkait pemberhentian sementara ketua merangkap anggota, dan anggota KPU Kabupaten Tolikara periode 2024 -2029, lima KPU RI harus bertangungjawab apabila ada masalah yang terjadi terhadap kantor KPU Papua Pegunungan.

Di tempat yang sama Ketua KPU Provinsi Papua pegunungan Daniel Jingga dalam menanggapi aspirasi tersebut menyebutkan masalah yang dialami KPU Provinsi juga kaget, sebab selama ini KPU Tolikara tidak pernah melaporkan tahapan kepada KPU Provinsi namun langsung kepada KPU RI.

“Kami juga kaget ketika ada putusan dari KPU RI yang diturunkan kepada KPU Tolikara untuk pemberhentian sementara,  selama ini KPU Tolikara juga tak pernah melaporkan tahapan kepada kami di KPU Provinsi Papua Pegunungan namun langsung kepada KPU RI,” ungkapnya saat menerima pendemo di depan Kantor KPU Papua Pegunungan Jalan Hom -hom Wamena.

Baca Juga :  Tanggap Darurat Ditetapkan 14 Hari

Daniel juga menyatakan untuk tuntutan yang disampaikan koordinator aksi dan beberapa masyarakat kepada KPU Papua Pegunungan akan dilanjutkan kepada pimpinan lembaga ini dalah hal ini KPU RI yang akan memutuskan, KPU Provinsi Papua Pegunungan tak punya kewenangan untuk mengambil keputusan itu.

“Jadi kita akan teruskan apa yang menjadi aspirasi masyarakat saat ini kepada KPU RI agar segera bisa mengambil keputusan terkait massa lah pemberhentian sementara Ketua dan dua Anggota KPU Tolikara,”katanya.

Daniel Jingga juga mengaku akan mendatangkan 5 Komisioner KPU Kabupaten Tolikara untuk menjelaskan pokok masalah yang terjadi di depan masyarakat agar tidak saling tuding satu dengan yang lain terkait dengan pemberhentian sementara terhadap 3 Komisioner KPU Kabupaten Tolikara tersebut sehingga semua bisa menjadi jelas.

Baca Juga :  UMKM Jayawijaya Dipantau Dekranas

“Jadi yang perlu diingat dan dipahami ini bukan diberhentikan selamanya, ini hanya sementara waktu saja dan nanti mereka akan kembali diaktifkan oleh pimpinan KPU RI, ini yang perlu dipahami oleh masyarakat agar jangan ada pengertian lain -lain,”bebernya (jo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Keempat, Forum lintas masyarakat dan pemuda bersatu se Kabupaten Tolikara meminta segera membatalkan keputusan KPU RI nomor 1103 tahun 2024 terkait pemberhentian sementara ketua merangkap anggota, dan anggota KPU Kabupaten Tolikara periode 2024 -2029, lima KPU RI harus bertangungjawab apabila ada masalah yang terjadi terhadap kantor KPU Papua Pegunungan.

Di tempat yang sama Ketua KPU Provinsi Papua pegunungan Daniel Jingga dalam menanggapi aspirasi tersebut menyebutkan masalah yang dialami KPU Provinsi juga kaget, sebab selama ini KPU Tolikara tidak pernah melaporkan tahapan kepada KPU Provinsi namun langsung kepada KPU RI.

“Kami juga kaget ketika ada putusan dari KPU RI yang diturunkan kepada KPU Tolikara untuk pemberhentian sementara,  selama ini KPU Tolikara juga tak pernah melaporkan tahapan kepada kami di KPU Provinsi Papua Pegunungan namun langsung kepada KPU RI,” ungkapnya saat menerima pendemo di depan Kantor KPU Papua Pegunungan Jalan Hom -hom Wamena.

Baca Juga :  Dukcapil Jayawijaya  Lakukan Perekaman E- KTP di Lapas Wamena

Daniel juga menyatakan untuk tuntutan yang disampaikan koordinator aksi dan beberapa masyarakat kepada KPU Papua Pegunungan akan dilanjutkan kepada pimpinan lembaga ini dalah hal ini KPU RI yang akan memutuskan, KPU Provinsi Papua Pegunungan tak punya kewenangan untuk mengambil keputusan itu.

“Jadi kita akan teruskan apa yang menjadi aspirasi masyarakat saat ini kepada KPU RI agar segera bisa mengambil keputusan terkait massa lah pemberhentian sementara Ketua dan dua Anggota KPU Tolikara,”katanya.

Daniel Jingga juga mengaku akan mendatangkan 5 Komisioner KPU Kabupaten Tolikara untuk menjelaskan pokok masalah yang terjadi di depan masyarakat agar tidak saling tuding satu dengan yang lain terkait dengan pemberhentian sementara terhadap 3 Komisioner KPU Kabupaten Tolikara tersebut sehingga semua bisa menjadi jelas.

Baca Juga :  KPU Papua Diberi Waktu 21 Hari

“Jadi yang perlu diingat dan dipahami ini bukan diberhentikan selamanya, ini hanya sementara waktu saja dan nanti mereka akan kembali diaktifkan oleh pimpinan KPU RI, ini yang perlu dipahami oleh masyarakat agar jangan ada pengertian lain -lain,”bebernya (jo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya