Denda yang akan diberikan adalah sesuai dengan pasal yang ada dalam Perda tersebut, hal ini dilakukan karena pemerintah daerah menginginkan agar masyarakat bisa tertib dalam membuang sampah pada waktu -waktu yang telah ditetapkan dan lingkungan kota juga bersih
“Kalau masyarakat membuang sampah pada jam 6 Sore tentunya sampah akan berserakan karena selain digali oleh hewan, juga ada warga yang mencari makanan ternak sehingga pada saat diangkut nanti petugas juga kesulitan mengumpulkan sampah itu kembali,” tutupnya. (jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos