Monday, July 14, 2025
21.7 C
Jayapura

Buang Sampah di Atas Jam 6 Pagi dan Sore Akan Didenda

Denda yang akan diberikan adalah sesuai dengan pasal yang ada dalam Perda tersebut, hal ini dilakukan karena pemerintah daerah menginginkan agar masyarakat bisa tertib dalam membuang sampah pada waktu -waktu yang telah ditetapkan dan lingkungan kota juga bersih

“Kalau masyarakat membuang sampah pada jam 6 Sore tentunya sampah akan berserakan karena selain digali oleh hewan, juga ada warga yang mencari makanan ternak sehingga pada saat diangkut nanti petugas juga kesulitan mengumpulkan sampah itu kembali,” tutupnya. (jo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Melintas di Jalan, Seorang Pria Terpanah

Denda yang akan diberikan adalah sesuai dengan pasal yang ada dalam Perda tersebut, hal ini dilakukan karena pemerintah daerah menginginkan agar masyarakat bisa tertib dalam membuang sampah pada waktu -waktu yang telah ditetapkan dan lingkungan kota juga bersih

“Kalau masyarakat membuang sampah pada jam 6 Sore tentunya sampah akan berserakan karena selain digali oleh hewan, juga ada warga yang mencari makanan ternak sehingga pada saat diangkut nanti petugas juga kesulitan mengumpulkan sampah itu kembali,” tutupnya. (jo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Retribusi Sampah Sulit Tercapai, Target  di APBD-P Dikurangi

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/