Monday, July 14, 2025
22 C
Jayapura

Buang Sampah di Atas Jam 6 Pagi dan Sore Akan Didenda

WAMENA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jayawijaya mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar tak membuang sampah di atas Jam 6.00 pagi dan sore, sebab apabila warga membuang sampah pada waktu -waktu yang telah ditentukan maka akan dikenakan denda.

Kepala dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jayawijaya Amos Asso, SH menjelaskan hal ini dilakukan berdasarkan Perda nomor 8 Tahun 2023, terkait dengan pengelolaan sampah dan juga sekaligus untuk mendukung program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati.

“Imbuan ini kami sudah pasang di setiap tempat pembuangan sementara (TPS) supaya setiap kali masyarakat yang membuang sampah di itu mereka melihat langsung dan mereka bisa baca dan bisa dilakukan,”ungkapnya Jumat (11/7).

Baca Juga :  TMMD ke-111 di Provinsi Papua Resmi Dibuka

Dikatakan, imbauan itu setiap masyarakat yang membuang sampah itu pada jam 6 sore dan jam 6 pagi. di luar dari jam itu maka akan dikenakan sanksi denda, hal ini sudah di sosialisasikan beberapa waktu lalu ditingkat OPD, kini pemerintah melalui DLH menyampaikan itu kepada masyarakat agar bisa mengetahui aturan terbaru.

WAMENA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jayawijaya mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar tak membuang sampah di atas Jam 6.00 pagi dan sore, sebab apabila warga membuang sampah pada waktu -waktu yang telah ditentukan maka akan dikenakan denda.

Kepala dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jayawijaya Amos Asso, SH menjelaskan hal ini dilakukan berdasarkan Perda nomor 8 Tahun 2023, terkait dengan pengelolaan sampah dan juga sekaligus untuk mendukung program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati.

“Imbuan ini kami sudah pasang di setiap tempat pembuangan sementara (TPS) supaya setiap kali masyarakat yang membuang sampah di itu mereka melihat langsung dan mereka bisa baca dan bisa dilakukan,”ungkapnya Jumat (11/7).

Baca Juga :  Apel Awal Tahun di Biak Numfor: Pj Bupati Beri Pesan Menggugah Semangat ASN!

Dikatakan, imbauan itu setiap masyarakat yang membuang sampah itu pada jam 6 sore dan jam 6 pagi. di luar dari jam itu maka akan dikenakan sanksi denda, hal ini sudah di sosialisasikan beberapa waktu lalu ditingkat OPD, kini pemerintah melalui DLH menyampaikan itu kepada masyarakat agar bisa mengetahui aturan terbaru.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/