Site icon Cenderawasih Pos

Minta Perpanjang Jadwal Penginputan Dokumen Calon Bupati Perseorangan

Aksi Demo Meminta KPU Jayawijaya perpanjang Jadwal Penginputan Dokumen Calon Bupati Perseorangan selama 1 Bulan. (foto:Denny/ Cepos)

Dari Aksi Demo Solidaritas Peduli Demokrasi Kabupaten Jayawijaya

WAMENA – Solidaritas Peduli Demokrasi Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua Pegunungan mendatangi Kantor KPU Kabupaten Jayawijaya guna melakukan aksi untuk meminta memperpanjang jadwal penginputan dokumen calon Bupati perseorangan selama satu bulan sebab dengan kondisi jaringan internet yang tidak memadai waktu 5 hari yang diberikan KPU sangat tidak cukup.

Berdasarkan peraturan PKPU No. 3 tahun 2014 dan PKPU No. 3 tahun 2022 maka jadwal pendaftaran yang dikeluarkan oleh komisionr selama 5 hari terhitung tanggal  8 – 12 mei 2024 sangat tidak cukup untuk menyiapkan persyaratan atau dokumen dan penginputan persyaratan,  selain itu juga di wamena jaringan internet tidak memadai  untuk men upload dokumen.

Koordinator Aksi Hengky Hilapok mengatakan pihaknya meminta kepada komisioner KPU kabupaten Jayawijaya agar KPU memahami situasi dan kondisi jaringan internet yang tidak mendukung dalam proses penginputan dokumen calon bupati dan wakil bupati perseorangan dalam hal ini akan berpengaruh dalam proses demokrasi yang terbuka bagi semua warga negara yang ingin berpartisipasi.

“Dengan kondisi jaringan yang kurang baik di Jayawijaya mengalami kewalahan penginputan data dan itu sangat berpengaruh pada proses demokrasi di Jayawijaya,” ungkapnya dalam aksi di halaman kantor KPU Jayawijaya Sabtu (11/5) kemarin

Ia menegaskan, komisioner KPU Jayawijaya dan staf untuk jangan mempersulit anak-anak putra daerah pemilik Balim untuk turut berpartisipasi dalam proses demokrasi pemilihan kepala daerah kabupaten Jayawijaya 2024.

” Anak Balim punya hak yang sama, tidak boleh dipersulit dalam memenuhi persyaratan dengan kinerja KPU maupun staf disini, KPU harus menghargai undang-undang nomor 21 tahun 2001 Jo UU No 22 tahun 2021 atas keberpihakan terhadap OAP atas hak politiknya.”tegasnya

Hilapok juga meminta kepada KPU untuk Perhatikan baik hak politik OAP atau anak Balim dalam pilkada 2024, oleh karena itu Segera  perpanjangan waktu selama satu bulan ke depan terhitung mulai hari ini tanggal 11 Mei sampai dengan 11 Juni 2024.

” 5 hari waktu yang tidak cukup sehingga segera perpanjang satu bulan, jika permintaan kami tidak di akomodir maka kami akan melakukan aksi boikot pemilu dan menyatakan tidak percaya atas kinerja KPU Jayawijaya yang tidak bisa menyesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada di jayawijaya,”bebernya

Sementara itu KomisionerKPU Jayawijaya Devisi Teknis Pelaksanaan  Yoel Logo mengatakan jadwal pelaksanaan tahapan telah diatur dalam PKPU karena itu KPU Jayawijaya tidak bisa putuskan tapi  akan Koordinasikan dengan  atasan  yaitu KPU Provinsi Papua Pegunungan.

“ini juga bagian dari tanggapan masyarakat sehingga kami sampaikan banyak terimakasih dan ini belum kami pastikan karena masih dalam koordinasi sehingga, sesuai dengan waktu yang ada bisa mulai persiapkan diri,” tutupnya. (jo)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version