Kata Kepala KP2KP Wamena, dari kerjasama ini bisa melihat dua sisi dalam arti untuk meningkatkan Pendapatan asli daerah (PAD) dengan peningkatan pajak pusat, karena kalau untuk target nilai itu tergantung masing-masing daerah karena tinggal pemerintah daerah mau mengoptimalkan penerimaan pajak dalam bidang apa.
“Kerjasama ini berlaku 5 tahun kedepan kemudian kalau dalam waktu itu penerimaan pajak terlampauwi nanti akan dilihat kerjasama ini diperpanjang atau tidak, tergantung dari pemerintah daerah, saya yakin dengan kerjasama ini pemerintah daerah sangat di untungkan,”kata Widayanto.
Ia mengaku Untuk DOB Papua Pegunungan baru dilakukan tahun ini untuk kabupaten Jayawijaya dari 8 Kabupaten plus 1 Provinsi, oleh karena itu KP2KP juga mengharapkan di tahun ini Provinsi Papua Pegunungan dan 7 Kabupaten lainnya bisa juga melakukan kerjasama dengan Penandatangan PKS tahap ke 7.(jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos