Tuesday, January 14, 2025
25.7 C
Jayapura

Aspirasi Forum Peduli Demokrasi Jayawijaya Telah Diserahkan ke MK

WAMENA – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayawijaya telah mengantar aspirasi dari Forum peduli demokrasi Kabupaten Jayawijaya yang melakukan aksi demo pada senin (6/1) di halaman Kantor DPRK Jayawijaya lalu ke Mahkamah Konstitusi di Jakarta kamis (9/1) lalu.

Wakil Ketua Komisi A DPRK Jayawijaya Senius Hilapok menyatakan sesuai dengan fungsinya sebagai wakil rakyat maka aspirasi dari forum peduli demokrasi Kabupaten Jayawijaya telah disampaikan kepada MK, sehingga nantinya mereka akan memproses itu kepada pimpinan MK.

“Kita antar aspirasi ini atas nama lembaga DPRK Jayawijaya tidak ada berkaitan dengan kandidat A dan Kandidat B, kita tindak lanjuti ini karena sudah menjadi tugas dan fungsi kami sebagai wakil rakyat di dalam legislatif,”ungkapnya Sabtu (11/1) kemarin

Baca Juga :  Canangkan Imunisasi Polio untuk 8 Kabupaten

Senius juga mengaku usai mengantar aspirasi tersebut ke MK maka tugas dari DPRK Jayawijaya sudah selesai oleh karena itu masyarakat diharapkan tetap tenang, sebab ia yakin masyarakat Jayawijaya adalah warga yang mengerti dan paham dengan situasi ini.

Di tempat yang sama Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRK Jayawijaya Yomi Kogoya menyatakan aspirasi masyarakat sudah diantar ke MK, oleh karena itu ia meminta kepada masyarakat tetap menjaga keamanan, tetap tenang, tak boleh ada Gerakan tambahan sehingga situasi di Kabupaten Jayawijaya bisa tetap aman dan terkendali.

“Jadi aspirasi sudah kita sampaikan ke MK, oleh karena itu masyarakat diharapkan tidak terpancing dengan isu -isu yang beredar di lapangan dan tetap tenang untuk mengikuti proses ini,”jelas Yomi

Baca Juga :  KPU Merauke Tetapkan 30 Caleg Terpilih Periode 2024-2029

Sementara itu Ketua Fraksi PKPI DPRK Jayawijaya Penas Kogoya menyatakan, aspirasi yang diantarkan hari ini ke MK ini terkait dengan keinginan masyarakat pada saat pelaksanaan Pilkada 27 November itu sesuai dengan hasil rekapitulasi yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Jayawijaya, namun karena ada gugatan ke MK dari calon lain dinilai tidak berdasarkan hasil yuan gada dilapangan.(jo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

WAMENA – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayawijaya telah mengantar aspirasi dari Forum peduli demokrasi Kabupaten Jayawijaya yang melakukan aksi demo pada senin (6/1) di halaman Kantor DPRK Jayawijaya lalu ke Mahkamah Konstitusi di Jakarta kamis (9/1) lalu.

Wakil Ketua Komisi A DPRK Jayawijaya Senius Hilapok menyatakan sesuai dengan fungsinya sebagai wakil rakyat maka aspirasi dari forum peduli demokrasi Kabupaten Jayawijaya telah disampaikan kepada MK, sehingga nantinya mereka akan memproses itu kepada pimpinan MK.

“Kita antar aspirasi ini atas nama lembaga DPRK Jayawijaya tidak ada berkaitan dengan kandidat A dan Kandidat B, kita tindak lanjuti ini karena sudah menjadi tugas dan fungsi kami sebagai wakil rakyat di dalam legislatif,”ungkapnya Sabtu (11/1) kemarin

Baca Juga :  KPU Merauke Tetapkan 30 Caleg Terpilih Periode 2024-2029

Senius juga mengaku usai mengantar aspirasi tersebut ke MK maka tugas dari DPRK Jayawijaya sudah selesai oleh karena itu masyarakat diharapkan tetap tenang, sebab ia yakin masyarakat Jayawijaya adalah warga yang mengerti dan paham dengan situasi ini.

Di tempat yang sama Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRK Jayawijaya Yomi Kogoya menyatakan aspirasi masyarakat sudah diantar ke MK, oleh karena itu ia meminta kepada masyarakat tetap menjaga keamanan, tetap tenang, tak boleh ada Gerakan tambahan sehingga situasi di Kabupaten Jayawijaya bisa tetap aman dan terkendali.

“Jadi aspirasi sudah kita sampaikan ke MK, oleh karena itu masyarakat diharapkan tidak terpancing dengan isu -isu yang beredar di lapangan dan tetap tenang untuk mengikuti proses ini,”jelas Yomi

Baca Juga :  Isu Demo Tak Pengaruhi Aktifitas SMAN 1 Wamena

Sementara itu Ketua Fraksi PKPI DPRK Jayawijaya Penas Kogoya menyatakan, aspirasi yang diantarkan hari ini ke MK ini terkait dengan keinginan masyarakat pada saat pelaksanaan Pilkada 27 November itu sesuai dengan hasil rekapitulasi yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Jayawijaya, namun karena ada gugatan ke MK dari calon lain dinilai tidak berdasarkan hasil yuan gada dilapangan.(jo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/