“Jadi keterwakilan dari 5 wilayah adat itu harus ada sebab DPRK ini menjadi ujung tombak untuk hubungan dan keterkaitan dengan pemerintah, DPR, dan Masyarakat oleh karena itu mereka harus bisa kolaborasi, komunikasi dan menghubungkan semua lini,”katanya.
Ia juga menyatakan salah satu syarat yang harus dipenuhi calon anggota DPRK harus vocal di tengah masyarakat, bertanggungjawab dan dikenal oleh masyarakat yang ada di wilayah yang mengusungnya sehingga bisa benar -benar bisa menyuarakan aspirasi di wilayah adat itu sendiri.
“Syarat lain untuk menjadi anggota DPRK ini usia yang telah disepakati 25 tahun ke atas, karena dinilai pada usia seperti itu memiliki wawasan dan pembawaan yang matang, bagaimana cara untuk memperjuangkan aspirasi dari masyarakat,”beber Asisten II Setda Jayawijaya.
Lekius juga memastikan untuk Kabupaten Jayawijaya telah dialokasikan 8 kursi untuk DPRK dari jalur pengangkatan untuk keterwakilan laki-laki 6 kursi dan keterwakilan Perempuan itu 2 kursi. (jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos