Friday, April 19, 2024
25.7 C
Jayapura

Terlibat Curas dan Curanmor, Bocah 13 Tahun Dibekuk

Anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Jayawijaya saat mengamankan kendaraan hasil curian dari Bocah 13 Tahun berinisial IE di Rumahnya Honey Lama Wamena, Kamis (8/4) kemarin ( FOTO: Dok Polres Jayawijaya)

WAMENA-Seorang pelaku Curas dan Curanmor berinisial IE berhasil dibekuk tim Opsnal Sat Reskrim Jayawijaya, Kamis (9/4) kemarin. Ironisnya, meski  masih berusia 13 tahun namun IE sudah terlibat dalam dua kasus kejahatan berdasarkan laporan polisi, yakni terkait kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

  Dari tangan IE, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 Unit kendaraan bermotor Yamaha MX King warna merah hitam Nomor Rangka MH3UG071JK26644085, Nomor Mesin G3E6E-0407939 , 1 Unit Kendaraan Honda Supra-X warna hitam nomor mesin JB91E3125609.

  Dari informasi yang dihimpun Cenderawasih Pos, pengungkapan kasus ini berawal pada hari Kamis pukul 12.00 WIT,  tim opsnal melakukan pengembangan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan ke rumah pelaku.  Selanjutnya tim menemukan motor Yamaha MX King warna merah hitam  berada di depan honai tempat tinggal pelaku dengan satu unit motor Honda Supra-X warna hitam. 

Baca Juga :  Enam Anggota Polres Jayawijaya Reaktif Rapid Test

  Tim mengamankan barang bukti ke Polres Jayawijaya untuk dilakukan pengecekan data LP curanmor. Dari pengecekan data didapatkan bahwa motor   tersebut ada LP curanmornya.  Dari hasil interogasi terhadap pelaku IE, ia  mengaku sudah mencuri motor sebanyak 4 kali dengan modus masuk ke dalam rumah dan sudah dijual ke orang yang tidak dia kenal baik.

  Kapolres Jayawijaya AKBP. Dominggus Rumaropen saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan anak di bawah umur yang melakukan 2 tindak kejahatan jalanan seperti jambret dan cuanmor yang kini diamankan di Polres Jayawijaya.   

  “Ini bukti jika kejahatan seperti jambret dan curanmor ini masih ada, dengan pelaku yang masih berusia 13 tahun yang diamankan sementara waktu guna mengusut pelau curanmor lainnya yang masih sering berkeliaran,”ungkapnya Sabtu (11/4) kemarin

Baca Juga :  Mantan Bupati Jayawijaya Minta Ijin Pada PJ Bupati

  Ia juga memastikan telah memerintah Kasatreskrim Polres Jayawijaya untuk melakukan  Koordinasi dengan jaksa karena pelaku masih anak-anak atau masih di bawah umur untuk proses lanjutnya seperti apa lantaran sesuai prosedur pelaku IE ini tak bisa ditahan lama.

   “Kami juga masih melanjutkan pengembangan motor hasil curian berdasarkan keterangan pelaku, sehingga nantinya akan kembali ditindak lanjuti lagi pelaku -pelaku yang lainnya,”bebernya. (jo/tri)

Anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Jayawijaya saat mengamankan kendaraan hasil curian dari Bocah 13 Tahun berinisial IE di Rumahnya Honey Lama Wamena, Kamis (8/4) kemarin ( FOTO: Dok Polres Jayawijaya)

WAMENA-Seorang pelaku Curas dan Curanmor berinisial IE berhasil dibekuk tim Opsnal Sat Reskrim Jayawijaya, Kamis (9/4) kemarin. Ironisnya, meski  masih berusia 13 tahun namun IE sudah terlibat dalam dua kasus kejahatan berdasarkan laporan polisi, yakni terkait kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

  Dari tangan IE, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 Unit kendaraan bermotor Yamaha MX King warna merah hitam Nomor Rangka MH3UG071JK26644085, Nomor Mesin G3E6E-0407939 , 1 Unit Kendaraan Honda Supra-X warna hitam nomor mesin JB91E3125609.

  Dari informasi yang dihimpun Cenderawasih Pos, pengungkapan kasus ini berawal pada hari Kamis pukul 12.00 WIT,  tim opsnal melakukan pengembangan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan ke rumah pelaku.  Selanjutnya tim menemukan motor Yamaha MX King warna merah hitam  berada di depan honai tempat tinggal pelaku dengan satu unit motor Honda Supra-X warna hitam. 

Baca Juga :  HUT GKI Di Tanah Papua, Klasis Baliem Yalimo Gelar Ibadah Syukur

  Tim mengamankan barang bukti ke Polres Jayawijaya untuk dilakukan pengecekan data LP curanmor. Dari pengecekan data didapatkan bahwa motor   tersebut ada LP curanmornya.  Dari hasil interogasi terhadap pelaku IE, ia  mengaku sudah mencuri motor sebanyak 4 kali dengan modus masuk ke dalam rumah dan sudah dijual ke orang yang tidak dia kenal baik.

  Kapolres Jayawijaya AKBP. Dominggus Rumaropen saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan anak di bawah umur yang melakukan 2 tindak kejahatan jalanan seperti jambret dan cuanmor yang kini diamankan di Polres Jayawijaya.   

  “Ini bukti jika kejahatan seperti jambret dan curanmor ini masih ada, dengan pelaku yang masih berusia 13 tahun yang diamankan sementara waktu guna mengusut pelau curanmor lainnya yang masih sering berkeliaran,”ungkapnya Sabtu (11/4) kemarin

Baca Juga :  Empat Polres di Pegunungan Tengah Terapkan Sistem e-Tilang

  Ia juga memastikan telah memerintah Kasatreskrim Polres Jayawijaya untuk melakukan  Koordinasi dengan jaksa karena pelaku masih anak-anak atau masih di bawah umur untuk proses lanjutnya seperti apa lantaran sesuai prosedur pelaku IE ini tak bisa ditahan lama.

   “Kami juga masih melanjutkan pengembangan motor hasil curian berdasarkan keterangan pelaku, sehingga nantinya akan kembali ditindak lanjuti lagi pelaku -pelaku yang lainnya,”bebernya. (jo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya