Tuesday, April 23, 2024
31.7 C
Jayapura

MK Tolak Gugatan Partai Demokrat

Ketua KPU Yalimo Yehemia Walianggen ( FOTO : Denny/ Cepos )

KPU Yalimo Rencanakan Pleno  Penetapan Rabu Mendatang

WAMENA –  Usai mendengarkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak semua gugatan yang diajukan pemohon dalam hal ini partai Demokrat Yalimo, maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo berencana akan melakukan pleno penetapan calon anggota Legislatif terpilih pada Rabu (14/8) besok lusa di Elelim.

   Ketua KPU Yalimo Yehemia Walianggen mengaku   setelah putusan MK, maka KPU Yalimo diberikan waktu selama 5 hari yang dimulai dari Sabtu (10/8) sampai dengan Rabu (14/8) untuk melakukan penetapan. Karena itu, pihaknya merencanakan akan melakukan pleno hari Rabu nanti. Hanya saja, rencana ini  belum diputuskan dalam rapat.

  “Rencana untuk melakukan pleno ini belum ada putusan resmi dan kita baru merencanakan saja, nanti akan ada pertemuan lagi untuk disepakati bersama atas rencana pleno ini,”ungkapnya via selulernya kepada Cenderawasih Pos, Sabtu (10/8) malam.

  Ketua KPU Yalimo memastikan untuk masalah keamanan, pihaknya sudah menghubungi Bupati Yalimo untuk membantu dalam menyediakan keamanan dalam tahapan proses penetapan yang akan dilakukan di Elelim agar peserta pemilu dan para pihak juga bisa menyaksikan proses pleno penetapan yang dilakukan oleh KPU.

Baca Juga :  Syarat Pengurusan Tanah dengan Kartu BPJS Kesehatan Resmi Diberlakukan

  “Untuk perolehan kursi dan caleg terpilih dalam DPRD Yalimo akan dilakukan secara terbuka dalam rapat pleno penetapan itu, sehingga untuk koordinasi pengamanan akan dilakukan dengan Polres Jayawijaya,”jelasnya.

   Berdasarkan pengalaman saat KPU melakukan rekapitulasi, kata Walianggen, KPU mengharapkan keamanan mungkin bisa lebih siap mengawali proses ini. Sebab,  karena proses ini terakhir karena akan dilakukan penetapan calon terpilih, dan KPU berharap keamanan bisa standby dan peka terhadap proses ini.

  “Artinya kami juga akan meminta bantuan keamanan kepada pemerintah daerah, sehingga Pemda juga bisa membantu dalam melakukan pengamanan,” katanya.

  KPU Yalimo berharap pihak yang merasa dirugikan dan sudah melakukan gugatan hukum agar bisa menerima putusan MK. Karena putusan hakim MA ini bersifat final dan mengikat, sehingga sebagai warga negara yang baik harus menerima putusan itu.

Baca Juga :  Dua Napi Kabur Dikembalikan ke Lapas Wamena

  “Pada prinsipnya saya mengharapkan Partai Demokrat Yalimo agar bisa menerima putusan ini, karena siapapun yang menang dalam perkara ini itu biasa, apapun putusan hakim harus diterima sama –sama dan kami sudah saling menyetujui hal ini, sehingga dalam penetapan ini bisa berjalan dengan lancar,”tutur Walianggen

  Yehemia menambahkan, KPU Yalimo berharap masyarakat tidak terprovokasi untuk melakukan tindakan –tindakan yang merugikan dalam mengawal proses penetapan ini karena untuk sampai pada tahapan ini semua peserta sudah menunggu sangat lama, dan bertanya –tanya kapan KPU menetapkan caleg terpilih ini.

  “Selama ini kita terkendala dengan proses hukum yang dilakukan di MK, sehingga saat ini sudah ada keputusan resmi dan kami siap untuk melakukan pleno penetapan,”bebernya.(jo/tri)  

Ketua KPU Yalimo Yehemia Walianggen ( FOTO : Denny/ Cepos )

KPU Yalimo Rencanakan Pleno  Penetapan Rabu Mendatang

WAMENA –  Usai mendengarkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak semua gugatan yang diajukan pemohon dalam hal ini partai Demokrat Yalimo, maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo berencana akan melakukan pleno penetapan calon anggota Legislatif terpilih pada Rabu (14/8) besok lusa di Elelim.

   Ketua KPU Yalimo Yehemia Walianggen mengaku   setelah putusan MK, maka KPU Yalimo diberikan waktu selama 5 hari yang dimulai dari Sabtu (10/8) sampai dengan Rabu (14/8) untuk melakukan penetapan. Karena itu, pihaknya merencanakan akan melakukan pleno hari Rabu nanti. Hanya saja, rencana ini  belum diputuskan dalam rapat.

  “Rencana untuk melakukan pleno ini belum ada putusan resmi dan kita baru merencanakan saja, nanti akan ada pertemuan lagi untuk disepakati bersama atas rencana pleno ini,”ungkapnya via selulernya kepada Cenderawasih Pos, Sabtu (10/8) malam.

  Ketua KPU Yalimo memastikan untuk masalah keamanan, pihaknya sudah menghubungi Bupati Yalimo untuk membantu dalam menyediakan keamanan dalam tahapan proses penetapan yang akan dilakukan di Elelim agar peserta pemilu dan para pihak juga bisa menyaksikan proses pleno penetapan yang dilakukan oleh KPU.

Baca Juga :  Diduga Bersumber dari Kompor yang Meledak

  “Untuk perolehan kursi dan caleg terpilih dalam DPRD Yalimo akan dilakukan secara terbuka dalam rapat pleno penetapan itu, sehingga untuk koordinasi pengamanan akan dilakukan dengan Polres Jayawijaya,”jelasnya.

   Berdasarkan pengalaman saat KPU melakukan rekapitulasi, kata Walianggen, KPU mengharapkan keamanan mungkin bisa lebih siap mengawali proses ini. Sebab,  karena proses ini terakhir karena akan dilakukan penetapan calon terpilih, dan KPU berharap keamanan bisa standby dan peka terhadap proses ini.

  “Artinya kami juga akan meminta bantuan keamanan kepada pemerintah daerah, sehingga Pemda juga bisa membantu dalam melakukan pengamanan,” katanya.

  KPU Yalimo berharap pihak yang merasa dirugikan dan sudah melakukan gugatan hukum agar bisa menerima putusan MK. Karena putusan hakim MA ini bersifat final dan mengikat, sehingga sebagai warga negara yang baik harus menerima putusan itu.

Baca Juga :  DPW Perindo Papua Pegunungan Buka Pendaftaran Caleg di 8 Kabupaten

  “Pada prinsipnya saya mengharapkan Partai Demokrat Yalimo agar bisa menerima putusan ini, karena siapapun yang menang dalam perkara ini itu biasa, apapun putusan hakim harus diterima sama –sama dan kami sudah saling menyetujui hal ini, sehingga dalam penetapan ini bisa berjalan dengan lancar,”tutur Walianggen

  Yehemia menambahkan, KPU Yalimo berharap masyarakat tidak terprovokasi untuk melakukan tindakan –tindakan yang merugikan dalam mengawal proses penetapan ini karena untuk sampai pada tahapan ini semua peserta sudah menunggu sangat lama, dan bertanya –tanya kapan KPU menetapkan caleg terpilih ini.

  “Selama ini kita terkendala dengan proses hukum yang dilakukan di MK, sehingga saat ini sudah ada keputusan resmi dan kami siap untuk melakukan pleno penetapan,”bebernya.(jo/tri)  

Berita Terbaru

Artikel Lainnya