Saturday, April 27, 2024
31.7 C
Jayapura

Pejabat dan Pengusaha OAP Harus Paham Perpres Pengadaan Barang/Jasa

Kepala Biro layanan pengadaan barang/jasa setda papua Debora D. Solosa ketika menjadi narasumber sosialisasi prosedur pelelangan bagi pengusaha OAP di Aula GIDI Karubaga, Selasa (10/3) . ( FOTO: Diskominfo for Cepos)

KARUBAGA-Pejabat pengadaan barang/jasa pemerintah dan pengusaha Orang Asli Papua (OAP) wajib memahami Perpres No 17  tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Sebagai pelaksana Perpres itu Gubernur Papua telah mengeluarkan Pergub No. 14 tahun 2019 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah tanggal,23 juli 2019.

  Hal tersebut ditegaskan Bupati Tolikara Usman G.Wanimbo,SE,M.Si ketika membuka kegiatan sosialisasi prosedur pelelangan bagi pengusaha putra daerah papua,yang di gelar oleh Bagian Unit Layanan Pengadaan Sekda Tolikara menurut rencana berlangsung selama sehari di Aula GIDI Karubaga, Selasa (10/3  kemarin.

  Menurut Bupati Tolikara Usman G.wanimbo,SE,M.Si  ada beberapa aspek yang sangat prinsip sebagai komitmen afirmatif yang diatur dalam Perpres No 17 tahun 2019 dalam rangka peberdayaan pelaku usaha orang asli Papua. Dimana pengadaan langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia barang atau pekerjaan konstruksi atau jasa lainnya yang bernilai paling banyak Rp1 miliar, atau pemilihan penyedia jasa konsultasi yang bernilai paling banyak Rp. 200 juta.

Baca Juga :  Membandel, Tempat Usaha Disegel

  Dan pelelangan terbatas adalah pelelangan barang dan pekerjaan konstruksi atau jasa lainnya yang bernilai paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp2,5 miliar dengan metode pra kualifikasi yang pesertanya terbatas pada pelaku usaha orang asli Papua. Bahkan pemberdayaan dalam bentuk kemitraan dan sub kontrak untuk pelaku usaha Papua yang aktif selama satu tahun.

  “Para pelaku pengadaan, PPK, PPTK, Pokja dan pejabat pengadaan di lingkungan Pemkab Tolikara harus mengetahui dan menjakankan Perpres tersebut”. Tegas Bupati Usman G. Wanimbo. 

  Bupati Usman G. Wanimbo,SE,M.Si menambahkan sosialisasi ini digelar guna memberikan pengetahuan secara luas,agar supaya  para pelaku pengadaan, pelaku usaha, tidak terjerat dalam kasus-kasus hukum ketika melaksanakan pengadaan barang dan jasa pemerintah di lingkungan Pemkab Tolikara.

Baca Juga :  Cegah Campak dan Rubella, Dinkes Mambra Terjunkan 2 Tim    

   “Para pelaku usaha OAP, gunakan kesempatan ini dengan baik. Usai kegiatan ini mengerjakan pekerjaan sesuai dengan prosedur yang berlaku,Jangan kita diperalat biasanya Direktur orang Papua, di bawahnya orang lain. Jadi namanya saja yang dipakai, orang lain yang jalankan”. Pinta Bupati Usman G. wanimbo.

   Kepala Biro Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Papua Debora D. Salossa mengatakan pengusaha OAP diharapkan benar-benar sudah dijadikan mitra pemerintah dalam berbagai kegiatan. “Untuk itu, kita mulai melakukan pembinaan kepada mereka. Harus mampu, tidak boleh jadi penonton”. Ujar Debora Solosa. (Diskominfo Tolikara)

Kepala Biro layanan pengadaan barang/jasa setda papua Debora D. Solosa ketika menjadi narasumber sosialisasi prosedur pelelangan bagi pengusaha OAP di Aula GIDI Karubaga, Selasa (10/3) . ( FOTO: Diskominfo for Cepos)

KARUBAGA-Pejabat pengadaan barang/jasa pemerintah dan pengusaha Orang Asli Papua (OAP) wajib memahami Perpres No 17  tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Sebagai pelaksana Perpres itu Gubernur Papua telah mengeluarkan Pergub No. 14 tahun 2019 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah tanggal,23 juli 2019.

  Hal tersebut ditegaskan Bupati Tolikara Usman G.Wanimbo,SE,M.Si ketika membuka kegiatan sosialisasi prosedur pelelangan bagi pengusaha putra daerah papua,yang di gelar oleh Bagian Unit Layanan Pengadaan Sekda Tolikara menurut rencana berlangsung selama sehari di Aula GIDI Karubaga, Selasa (10/3  kemarin.

  Menurut Bupati Tolikara Usman G.wanimbo,SE,M.Si  ada beberapa aspek yang sangat prinsip sebagai komitmen afirmatif yang diatur dalam Perpres No 17 tahun 2019 dalam rangka peberdayaan pelaku usaha orang asli Papua. Dimana pengadaan langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia barang atau pekerjaan konstruksi atau jasa lainnya yang bernilai paling banyak Rp1 miliar, atau pemilihan penyedia jasa konsultasi yang bernilai paling banyak Rp. 200 juta.

Baca Juga :  Polisi Tertibkan Premanisme di Pasar Potikelek

  Dan pelelangan terbatas adalah pelelangan barang dan pekerjaan konstruksi atau jasa lainnya yang bernilai paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp2,5 miliar dengan metode pra kualifikasi yang pesertanya terbatas pada pelaku usaha orang asli Papua. Bahkan pemberdayaan dalam bentuk kemitraan dan sub kontrak untuk pelaku usaha Papua yang aktif selama satu tahun.

  “Para pelaku pengadaan, PPK, PPTK, Pokja dan pejabat pengadaan di lingkungan Pemkab Tolikara harus mengetahui dan menjakankan Perpres tersebut”. Tegas Bupati Usman G. Wanimbo. 

  Bupati Usman G. Wanimbo,SE,M.Si menambahkan sosialisasi ini digelar guna memberikan pengetahuan secara luas,agar supaya  para pelaku pengadaan, pelaku usaha, tidak terjerat dalam kasus-kasus hukum ketika melaksanakan pengadaan barang dan jasa pemerintah di lingkungan Pemkab Tolikara.

Baca Juga :  Bupati dan Wabup Jayawijaya Berpamitan

   “Para pelaku usaha OAP, gunakan kesempatan ini dengan baik. Usai kegiatan ini mengerjakan pekerjaan sesuai dengan prosedur yang berlaku,Jangan kita diperalat biasanya Direktur orang Papua, di bawahnya orang lain. Jadi namanya saja yang dipakai, orang lain yang jalankan”. Pinta Bupati Usman G. wanimbo.

   Kepala Biro Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Papua Debora D. Salossa mengatakan pengusaha OAP diharapkan benar-benar sudah dijadikan mitra pemerintah dalam berbagai kegiatan. “Untuk itu, kita mulai melakukan pembinaan kepada mereka. Harus mampu, tidak boleh jadi penonton”. Ujar Debora Solosa. (Diskominfo Tolikara)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya