Friday, November 22, 2024
34.7 C
Jayapura

13 Tahun Tak Aktif Pemkab Perkuat Sisi Regulasi Penyediaan Air Bersih

WAMENA – Pemkab Jayawijaya dimasa transisi ini terus berupaya untuk kembali mengaktifkan pelayanan air bersih melalui PDAM yang sudah 13 tahun tak aktif sehingga saat ini sedang diperkuat melalui regulasinya  sehingga 80 persen sekurang -kurangnya masyarakat dapat menikmati layanan tersebut.

PJ Bupati Jayawijaya Dr. Sumule Tumbo , SE, MM mengakui jika ini merupakan komitmen kuat dari pemerintah daerah di masa transisi ini untuk merealisasikan layanan air bersih atau air minum di Kabupaten Jayawijaya, pelu diperkuat dari sisi regulasi karena pelayanan air minum ini sudah tak aktif 13 tahun  sejak tahun 2013.

” tentu regulasi ini menjadi dasar peraturan daerah tentang pelayanan air bersih melalui PDAM yang disesuaikan dengan undang -undang yang baru undang -undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,”ungkapnya Sabtu (8/6) kemarin.

Baca Juga :  Larang Mengkonsumsi Miras di Halaman Tugu Salib Wamena

Menurutnya hak dan kewajiban semuanya diatur dalam regulasi tersebut, dan telah dirampungkan, oleh karena itu ia berharap bisa diselesaikan di Internal Pemda Jayawijaya dan di dorong ke DPRD Jayawijaya untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah dan juga dasar dari landasan hukum operasional dari PDAM di Kabupaten Jayawijaya.

“banyak hal yang perlu kita benahi bersama, oleh karena itu diharapkan ada partisipasi aktif dari masyarakat untuk mendukung suksesnya layanan ini agar ditahun 2024 ini bisa kita nikmati air bersih di Kabupaten Jayawijaya,” jelas Tumbo.

WAMENA – Pemkab Jayawijaya dimasa transisi ini terus berupaya untuk kembali mengaktifkan pelayanan air bersih melalui PDAM yang sudah 13 tahun tak aktif sehingga saat ini sedang diperkuat melalui regulasinya  sehingga 80 persen sekurang -kurangnya masyarakat dapat menikmati layanan tersebut.

PJ Bupati Jayawijaya Dr. Sumule Tumbo , SE, MM mengakui jika ini merupakan komitmen kuat dari pemerintah daerah di masa transisi ini untuk merealisasikan layanan air bersih atau air minum di Kabupaten Jayawijaya, pelu diperkuat dari sisi regulasi karena pelayanan air minum ini sudah tak aktif 13 tahun  sejak tahun 2013.

” tentu regulasi ini menjadi dasar peraturan daerah tentang pelayanan air bersih melalui PDAM yang disesuaikan dengan undang -undang yang baru undang -undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,”ungkapnya Sabtu (8/6) kemarin.

Baca Juga :  Kepala DPKAD Mengundurkan Diri Dari Jabatan

Menurutnya hak dan kewajiban semuanya diatur dalam regulasi tersebut, dan telah dirampungkan, oleh karena itu ia berharap bisa diselesaikan di Internal Pemda Jayawijaya dan di dorong ke DPRD Jayawijaya untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah dan juga dasar dari landasan hukum operasional dari PDAM di Kabupaten Jayawijaya.

“banyak hal yang perlu kita benahi bersama, oleh karena itu diharapkan ada partisipasi aktif dari masyarakat untuk mendukung suksesnya layanan ini agar ditahun 2024 ini bisa kita nikmati air bersih di Kabupaten Jayawijaya,” jelas Tumbo.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya