“Kami tidak ingin masalah ini bias hingga sasarannya ke perbankan, oleh karena itu, untuk perbankan yang ada di Jayawijaya sekali lagi jangan pernah coba proses pencairan dana desa sebelum masalah ini diselesaikan,” tegas Naligi Kurusi
Ia juga menambahkan masalah ini akan di bawah ke ranah hukum, dimana Asosiasi Kepala Kampung akan membawa SK yang dikeluarkan Bupati Jayawijaya ke tingkat Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN), oleh karena itu apabila bank mencairkan dana yang ada di rekening kampung kepada kepala kampung yang baru saja di SKkan bupati Jayawijaya dampaknya kurang bagus untuk perbankan sendiri.
“Anggaran dana desa yang ada di rekening kampung saat ini boleh dicairkan apabila masalah sudah jelas dan memiliki kepastian hukum.” tutupnya. (jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos