Friday, November 22, 2024
25.7 C
Jayapura

Putuskan KPU Verifikasi Ulang Berkas Pencalonan Thodorus Kosay- Yance Tenoye

WAMENA– Sengketa calon perseorangan terhadap penyelenggara belum selesai, usai Bawaslu Kabupaten Jayawijaya mengeluarkan putusan agar KPU Jayawijaya kembali melakukan verifikasi faktual dan juga melakukan pleno dalam kurun waktu 3 hari  terhadap berkas calon perseorangan atas nama Theodorus Kosay dan Yance Tenoye.

Ketua Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Kilion Wenda menyatakan pada prinsipnya Bawaslu memiliki kewenangan dalam menyelesaikan sengketa pemilihan maupun sengketa Pemilu terutama yang sedang berjalan sengketa pemilihan antara peserta Pemilu dengan penyelenggara atau antar peserta.

“Tadi kita sudah sidangkan dan putuskan serta ada 7 poin yang wajib ditindaklanjuti oleh KPU, pertama mengabulkan sebagian permohonan dari pemohon dalam hal ini bakal pasangan calon perseorangan Theodorus Kosay dan Yance Tenoye khususnya di verifikasi faktual kedua,”ungkapnya Sabtu (7/9) di Wamena.

Untuk verifikasi yang pertama, calon mengajukan sengketa juga kepada Bawaslu, namun telah dilakukan mediasi dan mereka sudah sepakat,  sehingga dalam dalil pemohon itu disinggung namun Bawaslu menilai hal itu sudah selesai karena pernah di mediasi, majelis lebih melihat ke verifikasi faktual ke II karena fakta persidangan, keterangan saksi, laporan pemohon dan jawaban termohon  terungkap.

Baca Juga :  Tiga Pilihan Untuk Satu Masa Depan

Untuk putusan Ke dua Lanjut Kilion, Termohon juga harus melakukan rapat pleno 1x 24 jam sejak putusan ini dikeluarkan untuk menentukan jadwal verifikasi vaktualnya kapan karena Bawaslu hanya memberikan waktu 2 hari untuk menindaklanjuti itu,

Secara terpisah komisioner KPU Jayawijaya devisi Teknis Yoel Logo menyatakan hasil sidang sengketa calon perseorangan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Jayawijaya cukup adil karena dalil yang dipersoalkan calon itu tidak melakukan verifikasi faktual dengan metode sensus dari rumah ke rumah yang diatur dalam juknis 1002.

“Jadi diputuskan oleh Bawaslu jika akan dilakukan verifikasi faktual II ulang dan hasilnya di pleno rekapitulasi oleh KPU Jayawijaya dalam kurun waktu 3×24 jam, kita bersama PPS akan coba lakukan metode sensus dalam verfak II ini,” jelasnya

Baca Juga :  Bisa Mulai Cicil Dana Pilkada 2024

Sementara dari sisi waktu, Yoel mengaku,  selama 3x 24 jam waktu yang sangat singkat, namun sesuai dengan aturan putusan Bawaslu itu wajib KPU lakukan, oleh karena itu KPU Jayawijaya akan berusaha karena tahapan pilkada  sedang berjalan dimana 4 bakal calon bupati dan wakil bupati yang sudah mendaftar sementara diberikan ruang perbaikan sampai dengan 8.

Sementara itu bakal calon  bupati Jayawijaya dari perseorangan Theodorus Kosay menyatakan pihaknya hanya menunggu saja dari KPU Jayawijaya yang melakukan putusan melakukan verifikasi faktual ulang dan  di plenokan dalam kurun waktu 3x 24 jam  karena pada kenyataannya tidak mengggunakan metode sensus kemudian dokumennya banyak yang tidak memiliki status.

“Masalah ini yang membuat kita dalilkan itu dan keputusannya sesuai dengan dengan dalil yang kita sengketakan ke Bawaslu Jayawijaya,” tutupnya. (jo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

WAMENA– Sengketa calon perseorangan terhadap penyelenggara belum selesai, usai Bawaslu Kabupaten Jayawijaya mengeluarkan putusan agar KPU Jayawijaya kembali melakukan verifikasi faktual dan juga melakukan pleno dalam kurun waktu 3 hari  terhadap berkas calon perseorangan atas nama Theodorus Kosay dan Yance Tenoye.

Ketua Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Kilion Wenda menyatakan pada prinsipnya Bawaslu memiliki kewenangan dalam menyelesaikan sengketa pemilihan maupun sengketa Pemilu terutama yang sedang berjalan sengketa pemilihan antara peserta Pemilu dengan penyelenggara atau antar peserta.

“Tadi kita sudah sidangkan dan putuskan serta ada 7 poin yang wajib ditindaklanjuti oleh KPU, pertama mengabulkan sebagian permohonan dari pemohon dalam hal ini bakal pasangan calon perseorangan Theodorus Kosay dan Yance Tenoye khususnya di verifikasi faktual kedua,”ungkapnya Sabtu (7/9) di Wamena.

Untuk verifikasi yang pertama, calon mengajukan sengketa juga kepada Bawaslu, namun telah dilakukan mediasi dan mereka sudah sepakat,  sehingga dalam dalil pemohon itu disinggung namun Bawaslu menilai hal itu sudah selesai karena pernah di mediasi, majelis lebih melihat ke verifikasi faktual ke II karena fakta persidangan, keterangan saksi, laporan pemohon dan jawaban termohon  terungkap.

Baca Juga :  Ada Penilaian Tertentu Dari Penempatan Pimpinan Tinggi Pratama

Untuk putusan Ke dua Lanjut Kilion, Termohon juga harus melakukan rapat pleno 1x 24 jam sejak putusan ini dikeluarkan untuk menentukan jadwal verifikasi vaktualnya kapan karena Bawaslu hanya memberikan waktu 2 hari untuk menindaklanjuti itu,

Secara terpisah komisioner KPU Jayawijaya devisi Teknis Yoel Logo menyatakan hasil sidang sengketa calon perseorangan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Jayawijaya cukup adil karena dalil yang dipersoalkan calon itu tidak melakukan verifikasi faktual dengan metode sensus dari rumah ke rumah yang diatur dalam juknis 1002.

“Jadi diputuskan oleh Bawaslu jika akan dilakukan verifikasi faktual II ulang dan hasilnya di pleno rekapitulasi oleh KPU Jayawijaya dalam kurun waktu 3×24 jam, kita bersama PPS akan coba lakukan metode sensus dalam verfak II ini,” jelasnya

Baca Juga :  Satpol PP Bisa Tertibkan APK Tanpa Bawaslu

Sementara dari sisi waktu, Yoel mengaku,  selama 3x 24 jam waktu yang sangat singkat, namun sesuai dengan aturan putusan Bawaslu itu wajib KPU lakukan, oleh karena itu KPU Jayawijaya akan berusaha karena tahapan pilkada  sedang berjalan dimana 4 bakal calon bupati dan wakil bupati yang sudah mendaftar sementara diberikan ruang perbaikan sampai dengan 8.

Sementara itu bakal calon  bupati Jayawijaya dari perseorangan Theodorus Kosay menyatakan pihaknya hanya menunggu saja dari KPU Jayawijaya yang melakukan putusan melakukan verifikasi faktual ulang dan  di plenokan dalam kurun waktu 3x 24 jam  karena pada kenyataannya tidak mengggunakan metode sensus kemudian dokumennya banyak yang tidak memiliki status.

“Masalah ini yang membuat kita dalilkan itu dan keputusannya sesuai dengan dengan dalil yang kita sengketakan ke Bawaslu Jayawijaya,” tutupnya. (jo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya