Thursday, April 25, 2024
32.7 C
Jayapura

KPU Jayawijaya Berhentikan 5 PPD dari 3 Distrik

Pembacaan deklarasi Pemilu damai yang diikuti oleh parpol dan caleg ( FOTO : Denny/Cepos)

WAMENA-Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Jayawijaya  memberhentikan lima anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD), yang terdiri dari 2 orang ketua PPD dan 3 orang anggota PPD dari Distrik Asotio, Yalengga, dan Wosilimo.

   Ketua KPU Jayawijaya Sonimo Lani mengungkapkan  5 PPD di Jayawijaya yang telah diberhentikan minggu lalu, antara lain Ketua PPD distrik Asotipo yang telah berafiliasi dengan seorang caleg dan   telah terbukti yang bersangkutan  menerima beberapa barang dari seorang caleg.

  “Ketua PPD telah menerima barang dari seorang caleg seperti motor, ternak Wam (babi) dan itu difoto oleh anggota PPD yang lain, dan yang parah lagi ada penandatanganan palsu PPS di distrik itu,”ungkapnya Selasa (9/4) kemarin.

  Dengan adanya kasus itu, kata Sonimo, maka KPU Jayawijaya harus mengambil keputusan untuk memberhentikan Ketua PPD Asotipo. Selain itu untuk Distrik Yalengga 3 orang PPD yaitu ketua dan dua anggotanya terpaksa harus diganti, karena telah melakukan penyalahgunaan dana yang diperuntukan untuk PPS di distrik itu.

Baca Juga :  Siap Jalankan Tugas Sesuai Visi-Misi Bupati Tolikara

  “Anggaran yang disalahgunakan itu sekitar Rp100 juta lebih untuk operasional PPS dalam pemilu 2019, dimana telah dilaporkan anggota PPD yang lain dan sudah ditangani  Polsek Wamena Kota,” katanya.

  Menurut Dia, Polsek Wamena Kota telah merekomendasi kepada KPU Jayawijaya untuk memberikan sanksi administrasi, sehingga KPU langsung memberhentikan 3 orang Anggota PPD Yalengga. Sementara  kasus PPD untuk Distrik Wosilimo, selama ini tak pernah ikut seleksi tetapi ia masuk dalam anggota PPD, padahal ada daftar tunggu.

  “Saya minta yang ada di daftar tunggu harus masuk dan yang tidak ada dicoret,” jelasnya.

  Ia menambahkan , total PPD distrik yang sudah diberhentikan KPU yaitu ada 5 anggota dari tiga distrik yang terbagi dari 2 orang ketua PPD dan 3 anggota PPD. Ada juga pelanggaran lain yang dilakukan, namun tidak ada bukti sehingga KPU tidak bisa mengambil keputusan.

Baca Juga :  DPMK Ingatkan Kepala Kampung Gunakan Dana Desa Sesuai Aturan

  Sementata itu Kapolsek Wamena Kota AKP. Pandu mengakui jika masalah penyalahgunaan anggaran yang dilakukan PPD Yalengga memang telah dilaporkan, namun proses penyelesaiannya tidak masuk dalam ranah kriminal tetapi di mediasi untuk diselesaikan.

  “Kami memang mendapat laporan itu, tetapi penyelesaiannya itu dimediasi dan ketiga anggota PPD itu berniat untuk mengembalikan anggaran tersebut,”tuturnya. (jo/tri)

Pembacaan deklarasi Pemilu damai yang diikuti oleh parpol dan caleg ( FOTO : Denny/Cepos)

WAMENA-Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Jayawijaya  memberhentikan lima anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD), yang terdiri dari 2 orang ketua PPD dan 3 orang anggota PPD dari Distrik Asotio, Yalengga, dan Wosilimo.

   Ketua KPU Jayawijaya Sonimo Lani mengungkapkan  5 PPD di Jayawijaya yang telah diberhentikan minggu lalu, antara lain Ketua PPD distrik Asotipo yang telah berafiliasi dengan seorang caleg dan   telah terbukti yang bersangkutan  menerima beberapa barang dari seorang caleg.

  “Ketua PPD telah menerima barang dari seorang caleg seperti motor, ternak Wam (babi) dan itu difoto oleh anggota PPD yang lain, dan yang parah lagi ada penandatanganan palsu PPS di distrik itu,”ungkapnya Selasa (9/4) kemarin.

  Dengan adanya kasus itu, kata Sonimo, maka KPU Jayawijaya harus mengambil keputusan untuk memberhentikan Ketua PPD Asotipo. Selain itu untuk Distrik Yalengga 3 orang PPD yaitu ketua dan dua anggotanya terpaksa harus diganti, karena telah melakukan penyalahgunaan dana yang diperuntukan untuk PPS di distrik itu.

Baca Juga :  Siap Jalankan Tugas Sesuai Visi-Misi Bupati Tolikara

  “Anggaran yang disalahgunakan itu sekitar Rp100 juta lebih untuk operasional PPS dalam pemilu 2019, dimana telah dilaporkan anggota PPD yang lain dan sudah ditangani  Polsek Wamena Kota,” katanya.

  Menurut Dia, Polsek Wamena Kota telah merekomendasi kepada KPU Jayawijaya untuk memberikan sanksi administrasi, sehingga KPU langsung memberhentikan 3 orang Anggota PPD Yalengga. Sementara  kasus PPD untuk Distrik Wosilimo, selama ini tak pernah ikut seleksi tetapi ia masuk dalam anggota PPD, padahal ada daftar tunggu.

  “Saya minta yang ada di daftar tunggu harus masuk dan yang tidak ada dicoret,” jelasnya.

  Ia menambahkan , total PPD distrik yang sudah diberhentikan KPU yaitu ada 5 anggota dari tiga distrik yang terbagi dari 2 orang ketua PPD dan 3 anggota PPD. Ada juga pelanggaran lain yang dilakukan, namun tidak ada bukti sehingga KPU tidak bisa mengambil keputusan.

Baca Juga :  Razia Miras dan Kendaraan Ditugaskan ke Polsek Wamena Kota

  Sementata itu Kapolsek Wamena Kota AKP. Pandu mengakui jika masalah penyalahgunaan anggaran yang dilakukan PPD Yalengga memang telah dilaporkan, namun proses penyelesaiannya tidak masuk dalam ranah kriminal tetapi di mediasi untuk diselesaikan.

  “Kami memang mendapat laporan itu, tetapi penyelesaiannya itu dimediasi dan ketiga anggota PPD itu berniat untuk mengembalikan anggaran tersebut,”tuturnya. (jo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya