Daniel Jingga: PPD Sengaja Memperlambat, Bisa Dipidana
WAMENA– Pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten Jayawijaya hingga saat ini masih belum dilakukan, pasalnya sebagian besar distrik belum memasukan rekapan. Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan Daniel Jingga mengaku dalam tahapan pilkada ini KPU memiliki jadwal tahapan yang harus dilakukan, dan KPU Kabupaten juga memberikan sosialisasi terkait dengan aturan batas waktu pleno di tingkat distrik, namun kenyataaannya masih ada PPD yang menahan logistik tersebut.
“Kita sudah buka rapat plenonya namun kami skorsing lagi karena tidak ada PPD, sebenarnya kita sudah sampaikan batas pleno rekapitulasi di tingkat TPS maupun distrik, Kabupaten dan Provinsi namun kenyataannya tarik -menarik ini terus terjadi,”ungkapnya di Kantor KPU Kabupaten Jayawijaya Jumat (6/12).
Menurut Ketua KPU pihaknya berharap TNI/Polri bisa membantu membackup KPU supaya PPD yang keras kepala harus dilakukan jemput paksa dari distrik ke kabupaten sehingga agenda nasional ini bisa berjalan sesuai dengan jadwal yang ada dan bisa diplenokan.
Daniel juga menegaskan jika sebenarnya kalau dilihat ada sanksi bagi PPD yang sengaja memperlambat waktu pentahapan ini dengan menahan hasil pemilihan kepala daerah, mereka sebagai penyelenggara pilkada namun menghambat pentahapan itu sudah masuk dalam ranah pidana.