Saturday, March 15, 2025
24.7 C
Jayapura

Pemkab Jayawijaya Belum Dorong Materi RAPBD 2023 ke DPRD

Masih Koordinasi dengan Pusat Terkait Adanya Regulasi Baru

WAMENA- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayawijaya masih melakukan penyusunan APBD induk Tahun 2023, belum didorong ke DPRD Jayawijaya, mengingat ada perubahan regulasi dari pusat.

   Sekda Jayawijaya, Thony M Mayor, SPd, MM menyatakan, sampai saat ini pihaknya belum mendorong materi APBD induk 2023 ke DPRD karena masih menyusun dan menunggu surat balasan dari kementrian keuangan terkait aturan terhadap penggunaan dana alokasi umum yang ditentukan penggunaannya oleh pemerintah pusat.

  “Pada 28 November kemarin, kita menerima surat dari Kementerian Keuangan dengan nomor S-194/PK/2022 perihal pemberitahuan penggunaan dana alokasi umum yang ditentukan penggunaannya, dan ini tak seperti yang lalu -lalu sehingga menjadi kendala di Papua pada umumnya dan khusus Kabupaten Jayawijaya,”ungkapnya Kamis, (8/12) kemarin.

Baca Juga :  TMMD di Distrik Tailarek Fokus  Bangun 2 Rumah dan 1 Gudang

Untuk saat sini, Dana Alokasi Umum (DAU)  dari pemerintah pusat diarahkan pada pendidikan, kesehatan dan PUPR, sementara itu di daerah, untuk pendidikan dan kesehatan sudah dianggarkan melalui dana Otsus Papua, dan dialokasikan sesuai ketentuan yang berlaku seperti pendidikan 30 persen, kesehatan 25 persen.

“Di sini Dana Alokasi Khusus (DAK)  juga sudah dibagi presentasenya, kalau sekarang DAU lagi dibagi, nanti akan menjadi kendala bagi OPPD yang lain, sedangkan dalam penyusunan APBD Tahun 2023, kalau sesuai ketentuan, kami masih defisit,” katanya.

Menurutnya, meskipun ada kebijakan yang dilakukan secara nasional, namun juga harus melihat kondisi masing -masing daerah, karena masalah yang dihadapi berbeda -beda, ini harus ada kebijakan dan solusi yang diambil oleh pemerintah daerah.

Baca Juga :  Bantuan Banjir 18 Distrik di Kabupaten Jayawijaya Mulai Disalurkan

   “Dalam surat dari Kementerian Keuangan itu sudah ditegaskan jika DAU yang sudah diplotkan untuk pendidikan dan kesehatan tak bisa digunakan untuk yang lain -lain berarti hanya OPD itu saja yang bisa jalan, yang lain tidak bisa, lalu bagaimana dengan urusan OPD terkait lainnya,” jelasnya.

Ia menambahkan, kebijakan seperti ini mungkin bisa diterapkan di wilayah Jakarta karena memiliki pendapatan asli daerah yang besar, sedangkan daerah yang yang tidak memiliki pendapatan asli yang memadai atau cukup, bagaimana bisa membiayai OPD yang lain, kehidupan masyarakat di sini juga masih bergantung pada kebijakan pemerintah.

“oleh karena itu sampai saat ini kita belum tuntaskan materi APBD induk tahun 2023, karena menunggu balasan surat dari kementerian keuangan,”pungkasnya. (jo)

Masih Koordinasi dengan Pusat Terkait Adanya Regulasi Baru

WAMENA- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayawijaya masih melakukan penyusunan APBD induk Tahun 2023, belum didorong ke DPRD Jayawijaya, mengingat ada perubahan regulasi dari pusat.

   Sekda Jayawijaya, Thony M Mayor, SPd, MM menyatakan, sampai saat ini pihaknya belum mendorong materi APBD induk 2023 ke DPRD karena masih menyusun dan menunggu surat balasan dari kementrian keuangan terkait aturan terhadap penggunaan dana alokasi umum yang ditentukan penggunaannya oleh pemerintah pusat.

  “Pada 28 November kemarin, kita menerima surat dari Kementerian Keuangan dengan nomor S-194/PK/2022 perihal pemberitahuan penggunaan dana alokasi umum yang ditentukan penggunaannya, dan ini tak seperti yang lalu -lalu sehingga menjadi kendala di Papua pada umumnya dan khusus Kabupaten Jayawijaya,”ungkapnya Kamis, (8/12) kemarin.

Baca Juga :  Belum ada Hasil Yang Dicapai

Untuk saat sini, Dana Alokasi Umum (DAU)  dari pemerintah pusat diarahkan pada pendidikan, kesehatan dan PUPR, sementara itu di daerah, untuk pendidikan dan kesehatan sudah dianggarkan melalui dana Otsus Papua, dan dialokasikan sesuai ketentuan yang berlaku seperti pendidikan 30 persen, kesehatan 25 persen.

“Di sini Dana Alokasi Khusus (DAK)  juga sudah dibagi presentasenya, kalau sekarang DAU lagi dibagi, nanti akan menjadi kendala bagi OPPD yang lain, sedangkan dalam penyusunan APBD Tahun 2023, kalau sesuai ketentuan, kami masih defisit,” katanya.

Menurutnya, meskipun ada kebijakan yang dilakukan secara nasional, namun juga harus melihat kondisi masing -masing daerah, karena masalah yang dihadapi berbeda -beda, ini harus ada kebijakan dan solusi yang diambil oleh pemerintah daerah.

Baca Juga :  Asisten Pidana Militer akan Dibentuk di 20 Kejaksaan Tinggi

   “Dalam surat dari Kementerian Keuangan itu sudah ditegaskan jika DAU yang sudah diplotkan untuk pendidikan dan kesehatan tak bisa digunakan untuk yang lain -lain berarti hanya OPD itu saja yang bisa jalan, yang lain tidak bisa, lalu bagaimana dengan urusan OPD terkait lainnya,” jelasnya.

Ia menambahkan, kebijakan seperti ini mungkin bisa diterapkan di wilayah Jakarta karena memiliki pendapatan asli daerah yang besar, sedangkan daerah yang yang tidak memiliki pendapatan asli yang memadai atau cukup, bagaimana bisa membiayai OPD yang lain, kehidupan masyarakat di sini juga masih bergantung pada kebijakan pemerintah.

“oleh karena itu sampai saat ini kita belum tuntaskan materi APBD induk tahun 2023, karena menunggu balasan surat dari kementerian keuangan,”pungkasnya. (jo)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya