“Sebenarnya untuk distrik yang tidak ada masalah sebenarnya hari terkahir penambahan waktu ini bisa dilakukan pleno, tapi besok dan seterusnya tidak tidak bisa dilakukan pleno jika tidak ada SK terbaru dari KPU RI untuk penambahan waktu,”beber Kilion.
Killion Wenda mengaku masih menunggu SK baru yang dikeluarkan KPU RI untuk penambahanan waktu pelaksanaan Pleno di tingkat Kabupaten, tanpa dasar SK itu tidak bisa dilakukan pleno sebab nanti semua penyelenggara yang akan dikenakan sangsi.
“Semenjak jadwal nasional sampai 5 maret berakhir untuk pleno tingkat kabupaten, namun ada perpanjangan dua hari sampai 7 maret, kita minta KPU ajukan kronologis minta tambahan waktu karena sesuai aturan memang ada sehingga bisa diberikan tambahan waktu 5 hari kedepan setelah putusan SK pertama 7 maret berakhir,”bebernya
Ia menambahkan kalau ada dasar SK baru untuk penambahan waktu selama 5 hari kedepan lagi yang dikeluarkan KPU RI barulah Pleno rekapitulasi ditingkat Kabupaten bisa kembali dilakukan, tanpa itu KPU Jayawijaya tak bisa melaksanakan Pleno itu.
“intinya kita Bawaslu masih tunggu untuk SK baru untuk penambahan waktu, artinya ini memang ranah dari KPU yang harus melakukan menyusun kronologisnya, kami hanya bisa memberikan saran saja,” tutupnya. (jo)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos