Friday, May 17, 2024
28.7 C
Jayapura

Palsukan Tanda Tangan Istri, Seorang Pria Dilaporkan ke Polisi

Pelaku Juga Dilaporkan Lakukan Penipuan Terhadap 5 Orang

WAMENA–Lantaran memalsukan tanda tangan istrinya  dalam surat kuasa untuk mencairkan kredit di Bank Papua sebesar  Rp 1 miliar, seorang pria berinisal MC dilaporkan istrinya ke polisi. Selain itu, MC juga dilaporkan oleh lima warga ke Polres Jayawijaya lantaran melakukan penipuan hingga kerugian mencapai Rp 3,5 miliar.

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim, Iptu Ibnu Rudihartono, S.TK, SIK ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.  Awalnya  pihaknya menerima laporan polisi yang pertama terkait pemalsuan tanda tangan surat kuasa pencairan kredit, dan yang kedua berkaitan dengan penipuan.

“Dari laporan ini, kita kembangkan dan berhasil mendapatkan pelaku MC  di sebuah apartemen yang disewanya di kawasan Cipinang Jakarta Timur 1 Juni,  dan tiba di Wamena pada 3 Juni, saat ini  yang bersangkutan ditahan di Rutan Polres Jayawijaya,”ungkapnya Rabu (7/6), kemarin.

Baca Juga :  Ditemukan Liur di Papilla Korban

Dalam upaya pengejaran MC, pihaknya  hampir kehilangan jejak, lantaran yang bersangkutan sudah mengganti No HP-nya dan juga ponsel yang dipegangnya, di mana rencananya akan menuju ke Bali, namun sebelum yang bersangkutan berangkat, MC berhasil diciduk aparat kepolisian Polres Jayawijaya yang dipimpin KBO Reskrim, Ipda Marcelino Rumambi di Jakarta.

“Sedangkan LP kasus penipuan dengan kerugian Rp 480 juta  dilakukan pelaku terhadap 2 orang lebih dulu dengan menjaminkan CV Husada Farma dan mengiming–imingi korban dengan bunga per hari  Rp 1,3 juta,”bebernya.

Lanjut mantan Kapolsek Kota Wamena ini,  kemarin, ada 3 tambahan LP yang masuk sehingga jumlah pelapor saat ini sudah 5  orang dengan total kerugian Rp 3,5 miliar.

Baca Juga :  Pembukaan Lahan Pertanian 1 Hektar Di Setiap Distrik Mulai Dilakukan

“Kami menduga masih ada korban lainnya, diharapkan warga yang merasa tertipu dengan investasi yang dilakukan oleh pelaku MC bisa membuat laporan polisi ke Polres Jayawijaya,”ujar Rudihartono.(jo/tho)

Pelaku Juga Dilaporkan Lakukan Penipuan Terhadap 5 Orang

WAMENA–Lantaran memalsukan tanda tangan istrinya  dalam surat kuasa untuk mencairkan kredit di Bank Papua sebesar  Rp 1 miliar, seorang pria berinisal MC dilaporkan istrinya ke polisi. Selain itu, MC juga dilaporkan oleh lima warga ke Polres Jayawijaya lantaran melakukan penipuan hingga kerugian mencapai Rp 3,5 miliar.

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim, Iptu Ibnu Rudihartono, S.TK, SIK ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.  Awalnya  pihaknya menerima laporan polisi yang pertama terkait pemalsuan tanda tangan surat kuasa pencairan kredit, dan yang kedua berkaitan dengan penipuan.

“Dari laporan ini, kita kembangkan dan berhasil mendapatkan pelaku MC  di sebuah apartemen yang disewanya di kawasan Cipinang Jakarta Timur 1 Juni,  dan tiba di Wamena pada 3 Juni, saat ini  yang bersangkutan ditahan di Rutan Polres Jayawijaya,”ungkapnya Rabu (7/6), kemarin.

Baca Juga :  Sukseskan Pemilu 2024, Pemkab Sarmi Dukung Penuh KPU

Dalam upaya pengejaran MC, pihaknya  hampir kehilangan jejak, lantaran yang bersangkutan sudah mengganti No HP-nya dan juga ponsel yang dipegangnya, di mana rencananya akan menuju ke Bali, namun sebelum yang bersangkutan berangkat, MC berhasil diciduk aparat kepolisian Polres Jayawijaya yang dipimpin KBO Reskrim, Ipda Marcelino Rumambi di Jakarta.

“Sedangkan LP kasus penipuan dengan kerugian Rp 480 juta  dilakukan pelaku terhadap 2 orang lebih dulu dengan menjaminkan CV Husada Farma dan mengiming–imingi korban dengan bunga per hari  Rp 1,3 juta,”bebernya.

Lanjut mantan Kapolsek Kota Wamena ini,  kemarin, ada 3 tambahan LP yang masuk sehingga jumlah pelapor saat ini sudah 5  orang dengan total kerugian Rp 3,5 miliar.

Baca Juga :  Ditemukan Liur di Papilla Korban

“Kami menduga masih ada korban lainnya, diharapkan warga yang merasa tertipu dengan investasi yang dilakukan oleh pelaku MC bisa membuat laporan polisi ke Polres Jayawijaya,”ujar Rudihartono.(jo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya