Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Beri Efek Jera, 10 Pelaku Pembuat Milo Dijerat UU Pangan

Penangkapan Pelaku pembuat miras lokal di Kampung Lantipo Distrik Sinakma Kabupaten Jayawijaya kemarin. (FOTO: Denny/ Cepos )

WAMENA – Penindakan terhadap pelaku pembuat miras lokal jenis CT ( Fermentasi Balo Ragi) di Jayawijaya  hingga saat ini mencapai 10 orang. Dimana 4 orang diantaranya saat ini berkas perkaranya telah diserahkan ke kejaksaan sementara waktu menunggu tahap kedua, sedangkan 6 orang lainnya kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium BPOM di Jayapura yang belum keluar.

   Kapolres Jayawijaya AKBP. Dominggus Rumaropen menyatakan penindakan pelaku pembuat miras dengan undang -undang pangan butuh proses, polisi tak bisa tangkap langsung dilimpahkan ke Kejaksaan. Artinya kepolisian harus mencari bukti kuat seperti menunggu hasil pemeriksaan sampel miras tersebut di BPOM Jayapura untuk menjerat tersangka.

  “Saya sudah menandatangani berkas yang diajukan untuk tahap satu, dimana ada 4 orang yang berkas perkaranya sudah kami limpahkan, kita hanya tinggal menunggu tahap II yakni menyerahkan pelaku dan berkas perkara untuk disidangkan,”ungkapnya Kamis (6/2) kemarin.

Baca Juga :  Dukung Layanan Kesehatan Masyarakat, Bupati Nahor Serahkan Mobil Operasional

  Sepuluh tersangka pembuat miras yag telah diamankan ini, kata Rumaropen, ditangkap sejak  Desember 2019 hingga Februari tahun 2020 ini. Saat ini, ada sisa 6 pelaku pembuat miras yang masih melengkapi berkas perkaranya guna diproses secara hukum. Artinya dari kejaksaan meminta tersangka  dan barang bukti.

  “Kalau warga berpikir penerapan pasal undang- undang pangan ini hanya gertakan sambal, silahkan coba, dari para pelaku ini 3 orang dilimpahkan pada tahun lalu, sedangkan untuk tahun ini ada 1 orang yang telah dilimpahkan,”katanya

   Ia menyatakan, tujuan utama dari kepolisian untuk menindak lanjuti masalah miras ini bukan semata -mata menegakkan hukum, tapi agar Jayawijaya ini aman. Kalau ada yang mencoba terus menjadikan miras sebagai ladang bisnis, untuk keselamatan warga yang masih membuat miras ini lebih baik berhenti memproduksi  miras di Jayawijaya..

   “Tahanan dari kasus memproduksi miras ini ada 10 orang, 8 diantaranya laki -laki dan dua orang perempuan dan kemungkinan masih akan bertambah karena kegiatan razia miras ini belum berhenti dilakukan ,”tegas Kapolres.

Baca Juga :  PJ Bupati Minta Pelayanan Kesehatan Tetap Dibuka selama Libur Lebaran

  Jika selama ini mungkin pembuat miras di Jayawijaya menyepelekan kepolisian, karena pelaku yang ditangkap hanya dikenakan tipiring, dan mereka membayar lalu keluar, namun kali ini tak lagi seperti itu.

  “Saya juga berharap kepada semua pihak   untuk bersinergi, saat ini kita lagi gencarnya melakukan penertiban di Jayawijaya tolong dimengerti dan jangan dijadikan sumber agar barang -barang yang digunakan untuk membuat miras ini masuk lagi,”bebernya.

   Ia juga memastikan dalam penangkapan terakhir pembuat milo ini, pihaknya mendapat bukti pengiriman vermipan sebanyak 2 karton yang berisi 60 bungkus vermipan (pengembang Roti) yang dijadikan sebagai bahan baku pembuatan miras di Jayawijaya.(jo/tri)

Penangkapan Pelaku pembuat miras lokal di Kampung Lantipo Distrik Sinakma Kabupaten Jayawijaya kemarin. (FOTO: Denny/ Cepos )

WAMENA – Penindakan terhadap pelaku pembuat miras lokal jenis CT ( Fermentasi Balo Ragi) di Jayawijaya  hingga saat ini mencapai 10 orang. Dimana 4 orang diantaranya saat ini berkas perkaranya telah diserahkan ke kejaksaan sementara waktu menunggu tahap kedua, sedangkan 6 orang lainnya kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium BPOM di Jayapura yang belum keluar.

   Kapolres Jayawijaya AKBP. Dominggus Rumaropen menyatakan penindakan pelaku pembuat miras dengan undang -undang pangan butuh proses, polisi tak bisa tangkap langsung dilimpahkan ke Kejaksaan. Artinya kepolisian harus mencari bukti kuat seperti menunggu hasil pemeriksaan sampel miras tersebut di BPOM Jayapura untuk menjerat tersangka.

  “Saya sudah menandatangani berkas yang diajukan untuk tahap satu, dimana ada 4 orang yang berkas perkaranya sudah kami limpahkan, kita hanya tinggal menunggu tahap II yakni menyerahkan pelaku dan berkas perkara untuk disidangkan,”ungkapnya Kamis (6/2) kemarin.

Baca Juga :  Penggunaan Dana Desa Harus Dipertanggungjawabkan

  Sepuluh tersangka pembuat miras yag telah diamankan ini, kata Rumaropen, ditangkap sejak  Desember 2019 hingga Februari tahun 2020 ini. Saat ini, ada sisa 6 pelaku pembuat miras yang masih melengkapi berkas perkaranya guna diproses secara hukum. Artinya dari kejaksaan meminta tersangka  dan barang bukti.

  “Kalau warga berpikir penerapan pasal undang- undang pangan ini hanya gertakan sambal, silahkan coba, dari para pelaku ini 3 orang dilimpahkan pada tahun lalu, sedangkan untuk tahun ini ada 1 orang yang telah dilimpahkan,”katanya

   Ia menyatakan, tujuan utama dari kepolisian untuk menindak lanjuti masalah miras ini bukan semata -mata menegakkan hukum, tapi agar Jayawijaya ini aman. Kalau ada yang mencoba terus menjadikan miras sebagai ladang bisnis, untuk keselamatan warga yang masih membuat miras ini lebih baik berhenti memproduksi  miras di Jayawijaya..

   “Tahanan dari kasus memproduksi miras ini ada 10 orang, 8 diantaranya laki -laki dan dua orang perempuan dan kemungkinan masih akan bertambah karena kegiatan razia miras ini belum berhenti dilakukan ,”tegas Kapolres.

Baca Juga :  Pengawasan Akses Jalan dari Jayapura Diperketat

  Jika selama ini mungkin pembuat miras di Jayawijaya menyepelekan kepolisian, karena pelaku yang ditangkap hanya dikenakan tipiring, dan mereka membayar lalu keluar, namun kali ini tak lagi seperti itu.

  “Saya juga berharap kepada semua pihak   untuk bersinergi, saat ini kita lagi gencarnya melakukan penertiban di Jayawijaya tolong dimengerti dan jangan dijadikan sumber agar barang -barang yang digunakan untuk membuat miras ini masuk lagi,”bebernya.

   Ia juga memastikan dalam penangkapan terakhir pembuat milo ini, pihaknya mendapat bukti pengiriman vermipan sebanyak 2 karton yang berisi 60 bungkus vermipan (pengembang Roti) yang dijadikan sebagai bahan baku pembuatan miras di Jayawijaya.(jo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya