Site icon Cenderawasih Pos

Senpi yang Dipinjampakaikan Jangan Disalahgunakan

Kapolres Jayawijaya melaui Wakapolres AKBP Muh Nur Bakti, SH, MH bersama sejumlah PJU dan Seksi Propam memeriksa senpi yang dipinjampakaikan kepada anggota, Rabu (4/9) kemarin. (foto: Denny/ Cepos)

Polres Jayawijaya Periksa Kelengkapan dan Kelayakan Senpi yang Digunakan Anggota

WAMENA– Mengingat pentingnya penggunaan Senpi (Senjata Api)  guna mendukung tugas dan fungsi kepolisian, maka Polres Jayawijaya melakukan pemeriksaan atau pendataan untuk aset senjata api baik yang masih disimpan dan yang dipinjampakaikan kepada anggota.

Kapolres Jayawijaya melaui Wakapolres AKBP Muh Nur Bakti, SH, MH bersama sejumlah PJU dan Seksi Propam melaksanakan Pemeriksaan Senjata api  baik laras  pendek dan panjang serta amunisi yang dipinjampakaikan kepada personel Polres Jayawijaya Rabu (4/9) kemarin.

“Jadi Pemeriksaan senpi dan amunisi untuk kelengkapan kepolisian hingga keselamatan publik, oleh karena itu kami wajib memastikan terpenuhinya pemahaman aturan terkait kepemilikan senjata api tersebut,”ungkapnya di Polres Jayawijaya.

Wakapolres menegaskan bahwa keberadaan senjata api yang dimiliki personel kepolisian haruslah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini bukan hanya sebagai langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan senjata, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab institusi terhadap keselamatan masyarakat.

“Pemeriksaan senjata api merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa setiap Senpi yang dimiliki oleh personel kepolisian merupakan alat yang digunakan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegasnya

Ia juga mengingatkan kepada personel yang menggunakan senpi yang menjadi aset Polres Jayawijaya agar menggunakan alat negara tersebut sesuai dengan aturan hukum yang ada dan tak bisa digunakan sembarangan, sebab dalam penggunaannya ada aturan-aturan yang perlu dipertimbangan terlebih dahulu.

Menurutnya, senpi yang dipinjampakaikan ke pada anggota Polri ini perlu dijaga dengan baik, jangan sampai dihilangkan, sebab ada sanksi yang dapat dikenakan institusi pada anggota tersebut dan sanksinya itu cukup berat.(jo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version