WAMENA – Komisi Pemilihan Umum (KPU)Â Papua Pegunungan memutuskan untuk menunda pleno penetapan kursi hasil Pemilu 2024. Ini setelah KPU Papua Pegunungan menerima surat dari KPU RI mengingat ada surat teregister dari Mahkamah Konstitusi kepada KPU RI yang mana ada gugatan parpol yang diterima.
Pleno tersebut bakal dijadwalkan kembali usai mendapatkan surat rekomendasi dari KPU RI. Ketua KPU Papua Pegunungan, Daniel Jingga menyatakan terkait dengan pleno penetapan kursi dan penetapan calon terpilih untuk DPRP Papua Pegunungan yang dijadwalkan pada Kamis (1/8) akhirnya ditunda.
“Sesuai dengan jadwal kita harus melakukan pleno penetapan kursi dan calon terpilih dari Pemilu 2024 untuk DPRP Papua Pegunungan namun ada surat yang diterima dari KPU RI sehingga kita harus menunda,” ungkapnya Jumat (2/8) di Wamena.
Surat dari KPU RI Nomor 409/PL.02.9/95/2024 perihal untuk rapat pleno perlu dilakukan penundaan. “Jadi Nanti KPU RI nanti akan kembali mengeluarkan surat lagi barulah kita akan melakukan rapat pleno penetapan. Kami telah mengundang 18 parpol dan memberikan keterangan terkait dengan penundaan pleno ini sementara waktu,” beber Jingga.
“Dengan kata lain kami masih tunggu Surat rekomendasi dari KPU RI untuk kembali melakukan Pleno penetapan kursi dan calon anggota DPRP Papua Pegunungan yang terpilih kemarin,” imbuhnya. Kami juga sudah menjelaskan kepada 18 Partai Politik yang ada di wilayah Papua Papua Pegunungan terkait dengan penundaan pleno tersebut, nantinya mereka akan diundang kembali,”tutup Jingga. (jo/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos