Friday, November 22, 2024
25.7 C
Jayapura

Kejati Diingatkan Untuk Tetap Objekif

JAYAPURA – Persoalan pembangunan  Gereja GKI Betania Ware, Kabupaten Waropen yang  kini ditangani Kejaksaan Tinggi Papua mendapat catatan dari Forum Pemuda Peduli Papua. Puluhan pemuda pada Jumat (2/8)  siang kemarin mendatangi kantor Kejati Papua dan menyampaikan sejumlah pernyataan sikap.

Intinya mereka meminta penyidik kejaksaan tetap objektif dengan kasus ini. Pernyataan sikap tersebut adalah pertama, Forum Pemuda   Peduli Papua menolak dengan tegas kelompok kelompok yang melakukan politisasi di media dan dikalangan masyarakat menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Waropen Tahun 2024.

Kedua, gedung Gereja GKI BETANIA Waren di Waropen telah selesai dibangun dan digunakan sebagai gedung utama dalam pelaksanaan Sidang Sinode GKI XVIII di Tanah Papua Tahun 2022, ketiga, berdasarkan surat klarifikasi pemerintah deaerah Kabupaten Waropen nomor 150/46/I/Set/2024.

Baca Juga :  Empat Kabupaten di Papua Lakukan Pemilu Susulan

Perihal tanggapan terhadap permintaan klarifikasi prosedural pembayaran hibah pemerintah kabupaten waropen kepada Panitia Sidang Sinode XVIII GKI di Tanah Papia dan pembatalan naskah perjanjian hibah daerah telah dilampirkan.

“Lalu ada surat klarifikasi BP AM Sinode GKI Nomor: 293/E- 40.2/VIII/2024 sehingga kami meminta penyidik Kejaksaan Tinggi Papua untuk bersikap netral dan objektif dalam melihat setiap persoalan yang berkaitan dengan upaya pemberantasan korupsi di Tanah Papua,” kata Jansen Kareth, Sekretaris Forum Pemuda Peduli Papua dalam orasinya.

Lalu poin keenam adalah terkait intruksi Kejagung RI Nomor 6 Tahun 2023 untuk menunda pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi peserta Pemilu 2024. Menunda proses pemeriksaan, baik dalam setiap tahap penyelidikan maupun penyidikan, terhadap penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan para peserta dalam kontestasi pemilu 2024.

Baca Juga :  FGM GKI Datangi Kantor Kesbangpol Merauke

“Sekali lagi kami meminta pihak kejaksaan bisa memahami instruksi ini agar tak menimbulkan gejolak di bawah,” tambahnya.

Setelah membacakan penyataan sikap, pihak kejaksaan melalui Kasi E Kejati, Togi Sirait menyampaikan akan meneruskan  pernyataan sikap tersebut ke pimpinan. “Mereka (Forum Pemuda Peduli Papua) juga sudah dijadwalkan untuk bertemu Kajati dan itu sudah terjadwal,” singkat Togi. (ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA – Persoalan pembangunan  Gereja GKI Betania Ware, Kabupaten Waropen yang  kini ditangani Kejaksaan Tinggi Papua mendapat catatan dari Forum Pemuda Peduli Papua. Puluhan pemuda pada Jumat (2/8)  siang kemarin mendatangi kantor Kejati Papua dan menyampaikan sejumlah pernyataan sikap.

Intinya mereka meminta penyidik kejaksaan tetap objektif dengan kasus ini. Pernyataan sikap tersebut adalah pertama, Forum Pemuda   Peduli Papua menolak dengan tegas kelompok kelompok yang melakukan politisasi di media dan dikalangan masyarakat menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Waropen Tahun 2024.

Kedua, gedung Gereja GKI BETANIA Waren di Waropen telah selesai dibangun dan digunakan sebagai gedung utama dalam pelaksanaan Sidang Sinode GKI XVIII di Tanah Papua Tahun 2022, ketiga, berdasarkan surat klarifikasi pemerintah deaerah Kabupaten Waropen nomor 150/46/I/Set/2024.

Baca Juga :  Kajari Ingatkan Anggotanya Jauhi Perbuatan Menyimpang 

Perihal tanggapan terhadap permintaan klarifikasi prosedural pembayaran hibah pemerintah kabupaten waropen kepada Panitia Sidang Sinode XVIII GKI di Tanah Papia dan pembatalan naskah perjanjian hibah daerah telah dilampirkan.

“Lalu ada surat klarifikasi BP AM Sinode GKI Nomor: 293/E- 40.2/VIII/2024 sehingga kami meminta penyidik Kejaksaan Tinggi Papua untuk bersikap netral dan objektif dalam melihat setiap persoalan yang berkaitan dengan upaya pemberantasan korupsi di Tanah Papua,” kata Jansen Kareth, Sekretaris Forum Pemuda Peduli Papua dalam orasinya.

Lalu poin keenam adalah terkait intruksi Kejagung RI Nomor 6 Tahun 2023 untuk menunda pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi peserta Pemilu 2024. Menunda proses pemeriksaan, baik dalam setiap tahap penyelidikan maupun penyidikan, terhadap penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan para peserta dalam kontestasi pemilu 2024.

Baca Juga :  Berharap Ada yang Terpanggil Jadi Pastor atau Suster dan Bruder

“Sekali lagi kami meminta pihak kejaksaan bisa memahami instruksi ini agar tak menimbulkan gejolak di bawah,” tambahnya.

Setelah membacakan penyataan sikap, pihak kejaksaan melalui Kasi E Kejati, Togi Sirait menyampaikan akan meneruskan  pernyataan sikap tersebut ke pimpinan. “Mereka (Forum Pemuda Peduli Papua) juga sudah dijadwalkan untuk bertemu Kajati dan itu sudah terjadwal,” singkat Togi. (ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya