
JAYAPURA-Kasus penganiayaan yang menimpa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Puncak, Anius Tabuni yang menyebabkan luka di wajah dan telinga pada 27 April 2019, dipertanyakan. Pasalnya, hingga saat ini kasus pemkulan yang dialami korban Anius Tabuni saat menajalankan tugasnya ini, tidak ada kejelasan proses hukumnya.
Menurut Anius, pada saat itu, dirinya tiba-tiba dikeroyok oleh seorang calon anggota DPRD sekaligus salah satu ketua partai politik yang juga bestatus terpidana. Pelaku bersama dengan YM salah satu calon anggota KPU daftar tunggu dan sekitar 70-an orang datang membawa senjata tajam masuk ke ruangan Gedung Nagelar mencari KPU Korwil tiga dan anggota Bawaslu.
Pada saat itu, para korban yang diincar ini berhasil menyelamatkan diri, namun dirinya tertahan oleh massa dan dipukul di bagian wajah hingga berdarah dan telingga belakang sebela kiri terluka kena pisau.
“Kami sebagai korban mengikuti selama ini itu kinerja Gakumdu dan polisi di Kabupaten Puncak itu mereka biarkan saja begitu seakan tidak ada masalah, padahal saat itu kami di keroyok,” ucapnya di Jayapura, Minggu (4/8) malam.
Setelah terjadi peristiwa itu pihak kepolisian mendatangi tempat kejadian untuk membubarkan massa dengan melakukan tembakan peringatan ke udara, setelah kejadian ini Komisioner KPU mengamankan diri di Kantor Polsek Ilaga.
Kejadian ini juga telah dilaporkan ke Polsek Ilaga untuk ditindak lanjuti, pada pagi harinya agar persoalan ini diselesaikan secara hukum yang berlaku. “Kami sebagai korban juga diancam oleh pihak para pelaku, kami merasa kasus ini pidana murni, dengan harapan itu kami ajukan kepada Bapak Kapolda untuk menindak lanjuti sebagimana proses hukum yang berlaku,”tuturnya
Tabuni menjelaskan, semua barang bukti hasil visum telah ada di tangan Gakumdu dan polisi tapi hingga saat ini tidak ada tindakan yang di lakukan.
Sementara, kuasa hukum KPU, Matheus Mamun Sare ketika dihubugi via telepeon mengatakan, saat itu Anius sedang menjalankan tugas negara sehingga proses ini harus di selesaikan.
“Kalau dibiarkan itu sudah pembiaran namanya, dimana Anius saat itu sedang menjalankan tugas negara, jadi mereka itu pejabat negara sehingga wajib menjaga pejabat Negara itu, jangankan ketuanya, komisioner KPU dan anggota-anggotanya terus staf KPU dan dokumen itu juga harus dijaga karena mereka itu adalah pejabat Negara apa yang mereka lakukan itu milik Negara semua,” jelasnya. (oel/tri)