Sementara itu tujuh fraksi DPRD Jayawijaya menyetujui dan meminta Pemkab Jayawijaya untuk melakukan revisi terhadap 600 nama Honorer Kategori II yang lolos dalam verifikasi administrasi, dimana revisi ini bukan dilakukan untuk membatalkan keputusan yang telah dikeluarkan
Ketua DPRD Kabupaten Jayawijaya Dorlince Medlama menyatakan, usai DPRD Jayawijaya melakukan kroscek dengan beberapa OPD yang hadir dan masih ada beberapa yang tidak hadir, nampaknya ada sedikit permasalahan sehingga hasil kesepakatan yang diambil yakni melakukan revisi terhadap hasil verifikasi berkas K II yang telah diumumkan.
“Jadi kita akan mengeluarkan rekomandari kepada pemerintah daerah dalam hal ini Pj Bupati Jayawijaya untuk melakukan melakukan revisi terhadap 600 nama honorer K II yang telah dikeluarkan selasa lalu untuk dikembalikan sesuai dengan aturan,”ungkapnya jumat (1/10) di kantor DPRD usai mengkroscek data Honorer K II dari beberapa OPD.
Dikatakan, dari hasil kroscek data tadi ada beberapa temuan yang didapatkan oleh DPRD yang tidak sesuai dengan keputusan yang telah dikeluarkan, salah satunya adalah masalah Ijazah atau tahun kelulusan yang diminta itu 2015 ke bawah namun kenyataannya ini yang 2015 keatas yang diterima.
“Akibat dari itu teman -teman yang mengabdi sesuai dengan tahun tersebut mereka kecewa karena tidak diakomodir, disamping itu juga banyak yang tak pernah honor di pemda Jayawijaya bahkan ada dari instansi lain di luar Pemkab Jayawijaya yang diakomodir, oleh karena itu harus di revisi dan dikembalikan ke aturan awal,”kata Dorlince Medlama.(jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos