Perwira yang pernah menjadi penyidik di Polres Jayapura ini menceritakan bahwa NU diamankan para 16 Mei 2025 di Bandara Nop Goliath, Yahukimo. Ia diamankan pada pukul 14.30 WIT dan ditemukan barang bukti jenis ganja sebanyak 9,6 gram di ruang cargo.
“Barang bukti berupa ganja tersebut dikirim oleh pacar tersangka berinisial JY dari Sentani melalui pesawat cargo. Ini sedang kami telusuri,” imbuh Kapolres Zet.
Ditegaskan ini juga menjadi warning bagi semua ASN bahkan masyarakat di Yahukimo untuk tidak sekali-kali menyentuh yang namanya narkoba jika tak ingin berurusan dengan hukum. “Jika ditemukan maka langsung kami proses. Kami tak mau Yahukimo dirusak oleh yang namanya narkoba,” tegas Zet. (ade/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos