JAYAPURA – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkan Yahukimo berinisial NU nampaknya harus menghabiskan masa kerjanya di tahanan. Ini setelah penyidik Polres Yahukimo memproses kasusnya yang berkaitan dengan narkoba.
Kapolres Yahukimo, AKBP Zet Saalino mengatakan bahwa kasus NU telah dirampungkan dan yang bersangkutan akan dilimpahkan hari ini (Selasa,2/9) ke kejaksaan.
“Tadi penyidik sudah menuntaskan semuanya dan menyerahkan tersangka dan barang bukti berupa narkoba jenis ganja ke kejaksaan, sudah tahap dua,” kata Zet didampingi Kasat Narkoba, Ipda Mulyadin Senin (1/9).
Diceritakan bahwa NU dijerat dengan sangkaan pasal 114 (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun atau minimal 5 tahun serta pidana denda Rp 1 miliar.
“Atau pasal 111 (1) UU No. 35/2009 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan minimal 4 tahun pidana denda Rp 800 juta,” beber Kapolres.