Monday, April 29, 2024
25.7 C
Jayapura

Hadapi Gugatan di MK, KPU Yalimo Siapkan Alat Bukti

Ketua KPU Yalimo Yehemia Walianggen  ( FOTO : Denny/ Cepos )

WAMENA- Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Yehemia Walianggen menyatakan saat ini sedang mempersiapkan alat bukti dalam menghadapi gugatan hasil pemilu legislatif 2019 di Mahkamah Konstitusi.

  Menurut Yehemia, sedikitnya ada tiga gugatan yang diajukan sejumlah caleg dan partai politik terhadap KPU Yalimo ke MK. Pertama ada gugatan dari salah satu caleg kabupaten dari partai Demokrat Yalimo, terkait pemilihan di Distrik Abenaho. 

  “Salah satunya gugatan ini yang akan kita hadapi di MK nanti, sehingga kami masih mempersiapkan alat bukti yang akan kami ajukan dalam persidangan nanti,”ungkapnya Selasa (2/7) kemarin.

  Ia menjelaskan, gugatan itu terkait pemilihan di TPS Musanaikma, Distrik Abenaho, Yalimo dengan laporan pada proses pemilu terjadi pelanggaran di tingkat TPS. Dimana telah dikeluarkan rekomendasi dari Panwas Distrik Abenaho dan ditindaklanjuti PPD menyangkut sebanyak 180 suara sah yang tidak terpakai.

Baca Juga :  Lagi, Tempat Pembuatan Miras Lokal Digerebek

   “Itu yang didalilkan oleh pemohon atau caleg dari Demokrat atas nama Wempi Yare mengajukan gugatan. Prinsipnya kami sudah menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwas Distrik, jadi tinggal pembuktian di depan hakim saja nanti saat persidangan digelar,”jelasnya

  Gugatan lainnya yang dilayangkan ke KPU Yalimo datang dari calon DPD yang memperkarakan bahwa KPU Yalimo tidak melaksanakan pemilu sesuai ketentuan, serta satu lagi gugatan dari calon anggota DPR Papua Dapil V (Yalimo, Yahukimo dan Pegunungan Bintang).

  “Sejauh ini mereka sudah ajukan permohonan di MK, tetapi MK belum daftarkan itu dalam pokok perkara, jadi sementara masih melakukan registrasi pemohon yang masuk, sehingga kami masih menunggu undangan jika sidang akan digelar,” beber Walianggen.

  Menurutnya, Gugatan –gugatan ini yang kemungkinan dalam waktu dekat ini akan dilakukan persidangan, sehingga KPU juga belum bisa untuk megumumkan pemenang pemilu khusus untuk caleg yang ada di Kabupaten Yalimo.

Baca Juga :  GIDI akan Terus Beritakan Injil Sampai ke Pelosok-pelosok

  “Kita tunggu proses ini selesai terlebih dahulu barulah kita mendengarkan lagi pengumuman dari KPU RI ke KPU Provinsi barulah diteruskan ke KPU Kabupaten / Kota, karena sementara ini kita masih fokus untuk menanggapi gugatan yang diajukan dulu,”jelas Yehemia

   Menanggapi gugatan itu, kata Yehemia, ini merupakan tindakan yang baik dengan melewati prosedur hukum yang sudah disiapkan oleh pemerintah, tanpa harus melakukan tindakan –tindakan yang merugikan diri sendiri dan orang lain. “Semua sudah ada jalurnya kalau tidak puas dengan hasil pemilu, maka ada jalur mengajukan gugatan kepada MK dan itu tindakan yang baik,”ujarnya. (jo/tri)

Ketua KPU Yalimo Yehemia Walianggen  ( FOTO : Denny/ Cepos )

WAMENA- Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Yehemia Walianggen menyatakan saat ini sedang mempersiapkan alat bukti dalam menghadapi gugatan hasil pemilu legislatif 2019 di Mahkamah Konstitusi.

  Menurut Yehemia, sedikitnya ada tiga gugatan yang diajukan sejumlah caleg dan partai politik terhadap KPU Yalimo ke MK. Pertama ada gugatan dari salah satu caleg kabupaten dari partai Demokrat Yalimo, terkait pemilihan di Distrik Abenaho. 

  “Salah satunya gugatan ini yang akan kita hadapi di MK nanti, sehingga kami masih mempersiapkan alat bukti yang akan kami ajukan dalam persidangan nanti,”ungkapnya Selasa (2/7) kemarin.

  Ia menjelaskan, gugatan itu terkait pemilihan di TPS Musanaikma, Distrik Abenaho, Yalimo dengan laporan pada proses pemilu terjadi pelanggaran di tingkat TPS. Dimana telah dikeluarkan rekomendasi dari Panwas Distrik Abenaho dan ditindaklanjuti PPD menyangkut sebanyak 180 suara sah yang tidak terpakai.

Baca Juga :  Persiapan Kirab Api PON XX Tinggal Penyelesaian Infrastruktur

   “Itu yang didalilkan oleh pemohon atau caleg dari Demokrat atas nama Wempi Yare mengajukan gugatan. Prinsipnya kami sudah menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwas Distrik, jadi tinggal pembuktian di depan hakim saja nanti saat persidangan digelar,”jelasnya

  Gugatan lainnya yang dilayangkan ke KPU Yalimo datang dari calon DPD yang memperkarakan bahwa KPU Yalimo tidak melaksanakan pemilu sesuai ketentuan, serta satu lagi gugatan dari calon anggota DPR Papua Dapil V (Yalimo, Yahukimo dan Pegunungan Bintang).

  “Sejauh ini mereka sudah ajukan permohonan di MK, tetapi MK belum daftarkan itu dalam pokok perkara, jadi sementara masih melakukan registrasi pemohon yang masuk, sehingga kami masih menunggu undangan jika sidang akan digelar,” beber Walianggen.

  Menurutnya, Gugatan –gugatan ini yang kemungkinan dalam waktu dekat ini akan dilakukan persidangan, sehingga KPU juga belum bisa untuk megumumkan pemenang pemilu khusus untuk caleg yang ada di Kabupaten Yalimo.

Baca Juga :  Soal SK PPPK, Kepala BKPSDM Mimika; Masih Dalam Proses

  “Kita tunggu proses ini selesai terlebih dahulu barulah kita mendengarkan lagi pengumuman dari KPU RI ke KPU Provinsi barulah diteruskan ke KPU Kabupaten / Kota, karena sementara ini kita masih fokus untuk menanggapi gugatan yang diajukan dulu,”jelas Yehemia

   Menanggapi gugatan itu, kata Yehemia, ini merupakan tindakan yang baik dengan melewati prosedur hukum yang sudah disiapkan oleh pemerintah, tanpa harus melakukan tindakan –tindakan yang merugikan diri sendiri dan orang lain. “Semua sudah ada jalurnya kalau tidak puas dengan hasil pemilu, maka ada jalur mengajukan gugatan kepada MK dan itu tindakan yang baik,”ujarnya. (jo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya