“Nama Hubula Yawu saja sudah cukup bagus, sehingga kebanyakan tadi teman -teman dewan menolak penggunaan nama Murni, ini juga sudah disampaikan dalam pandangan fraksi, sehingga dari hasil voting itu diputuskan untuk diterima dengan perbaikan,” jelasnya.
Secara terpisah Wakil Bupati Jayawijaya Ronny Elopere, S.IP, M.KP menyatakan pada intinya 4 raperda yang diusulkan oleh pemerintah daerah seperti APBD Perubahan tahun 2025, non APBD yakni pembentukan perusahaan umum daerah Murni Hubula Yawu, raperda perubahan perdanomor 8 tahun 2024 tentang pembentukan dan susuan perangkat daerah, raperda pemasangan perlengkapan jalan, dan raperda analisis dampak lingkungan, semua diterima.
“Untuk penggunaan kata Murni dalam pembentukan Perusahaan Umum Daerah nantinya akan didiskusikan kembali bersama dengan dewan, sehingga tak masalah nanti akan kita komunikasikan lagi,” tutupnya. (jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos